SEMARTARA, Kota Tangerang – Rasa keadilan publik diciderai oleh dua peristiwa yang terjadi saat ini. Pasalnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, hanya menjatuhkan vonis 5 tahun atas Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjerat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Demikian disampaikan Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan melalui keterangan tertulis yang diterima Semartara.com, Selasa (28/8).
Di saat yang bersamaan, ungkap Hamim, KPK kembali melakukan OTT atas 4 orang Hakim Pengadilan Negeri Medan beserta 2 panitera dan 3 pihak swasta. Pihaknya berpendapat, terulangnya hakim yang terkena OTT KPK juga akibat rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada hakim yang terkena OTT sebelumnya.
“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada Wahyu Widya itu terlalu rendah, hakim yang mengadili seharusnya jangan lihat dari jumlah suap yang diterimanya, tetapi ini perilakunya yang telah mencoreng peradilan kita,” jelasnya.
Lanjut dia, pengadilan merupakan sektor yang paling vital dalam penegakan hukum, mengingat segala persoalan hukum bermuara ke pengadilan, di pengadilan juga banyak warga miskin yang mencari keadilan. “Jadi seharusnya hakim yang terkena OTT itu sudah sepatutnya dihukum berat,” tegas Hamim.
“Kami tentu sangat sedih dengan terjadinya OTT di Medan itu. Di tengah upaya Mahkamah Agung yang melakukan sejumlah reformasi seperti e-court yang baru-baru ini diluncurkan, tetapi oknum aparaturnya justru mencoreng dunia peradilan,” imbuhnya.
Ia menandaskan, Hakim yang kelak mengadili perkara OTT PN Medan sudah sepatutnya menjatuhkan vonis yang berat. (Helmi)