Wali Kota Tangsel Bersama Menteri LH Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pengusaha yang Abaikan Pengelolaan Sampah

Wali Kota Tangsel bersama Menteri Lingkungan Hidup menegaskan sanksi pidana hingga pencabutan izin bagi pengusaha yang lalai mengelola sampah.
Wali Kota Tangerang Selatan bersama jajaran pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan keterangan pers saat penyisiran sampah di kawasan Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai aturan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani masalah sampah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk mengelola limbah mereka dengan benar. Tak main-main, ancaman sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha kini membayangi pengusaha yang masih membuang sampah sembarangan.

Pernyataan ini muncul saat Benyamin melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong pada Rabu (04/02/2026), didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Sinergi dan Ketegasan Aturan

Benyamin menekankan bahwa tindakan tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang yang berlaku.

  • Sanksi Tegas: Pengusaha yang melanggar bisa menghadapi konsekuensi hukum serius, mulai dari pidana hingga penutupan tempat usaha.

  • Tujuan Utama: Menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan layak bagi warga Tangerang Selatan.

  • Partisipasi Publik: Benyamin mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri; dukungan dari masyarakat dan sektor swasta sangat krusial dalam menjaga kebersihan kota.

Beban Kolektif, Bukan Hanya Pemerintah

Menteri Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh langkah Pemkot Tangsel. Menurutnya, masalah sampah tidak akan pernah tuntas jika hanya dibebankan kepada pundak kepala daerah saja.

“Sehebat apa pun seorang Wali Kota, akan sulit mengatasi persoalan ini sendirian. Kita semua punya tanggung jawab. Wali Kota adalah pemimpinnya, namun unit usaha dan pemukiman yang mampu secara kapasitas wajib menangani sampahnya secara mandiri,” tegas Hanif.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Dengan instrumen hukum yang sudah disiapkan pemerintah pusat, Benyamin kini didorong untuk menggunakan otoritasnya dalam memberikan “paksaan pemerintah” agar pelaku usaha lebih disiplin. (*)

Tinggalkan Balasan