Pemkot Tangsel Klarifikasi Isu Sampah: Kerja Sama Pengolahan, Bukan Buang Sampah

Pemkot Tangsel menegaskan kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga berfokus pada teknologi modern dan pengurangan residu.
Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdiskusi terkait kebijakan pengolahan sampah berteknologi modern guna menekan residu dan menjaga kelestarian lingkungan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memperkuat strategi penanganan limbah dengan menggandeng pihak ketiga. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah pada aspek pengolahan sampah secara modern, bukan sekadar memindahkan lokasi pembuangan.

Langkah ini diambil guna memastikan residu sampah berkurang secara signifikan serta tetap mematuhi regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Komitmen pada Teknologi dan Transparansi

Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB. Asep Nurdin, mengklarifikasi bahwa skema yang dijalankan bukan merupakan pembuangan sampah terbuka (open dumping).

“Kami perlu meluruskan bahwa ini adalah kerja sama pengolahan. Pihak ketiga yang terlibat memiliki teknologi mumpuni untuk memproses sampah dan meminimalkan residu,” ujar Asep dalam pernyataan resminya, Selasa (13/01/2026).

Program ini merupakan bagian dari visi Wali Kota Benyamin Davnie untuk menuntaskan masalah sampah di Tangsel melalui sistem yang terkendali dan berbasis teknologi mutakhir.

Menjaga Hubungan Antarwilayah

Menanggapi dinamika yang muncul dengan daerah mitra, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi. Asep menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai transparansi dan tidak akan mengambil kebijakan sepihak. Segala keputusan akan didasarkan pada kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Rencana Cadangan dan Mitigasi

Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kendala teknis maupun administratif, Pemkot Tangsel telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar pelayanan publik tidak terganggu, di antaranya:

  • Optimalisasi Fasilitas Lokal: Memaksimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.

  • Penguatan Partisipasi Masyarakat: Mempercepat gerakan pemilahan sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga).

  • Kerja Sama Berkelanjutan: Melanjutkan kemitraan pengolahan sampah dengan wilayah lain yang sudah berjalan stabil.

  • Skema Darurat: Menyiapkan penyesuaian pola pengangkutan sampah untuk mencegah terjadinya penumpukan di pemukiman.

Melalui pendekatan ini, Pemkot Tangsel menjamin bahwa penanganan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan dampak lingkungan bagi daerah sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan