Diplomasi Lingkungan Indonesia di COP30: Penguatan Pasar Karbon dan Perlindungan Hutan

Indonesia memperkuat diplomasi lingkungan di COP30 dengan pasar karbon, perlindungan hutan tropis, dan penguatan regulasi iklim nasional.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Capaian Satu Tahun dan COP 30”, Kamis (27/11/2025).

Jakarta, Semartara.News — Diplomasi lingkungan Indonesia memasuki babak baru dalam COP30 di Belem, Brasil, dengan langkah lebih progresif untuk memperkuat pasar karbon dan memperluas perlindungan hutan tropis dunia. Di tengah kebuntuan negosiasi global, Indonesia tampil sebagai negara yang mendorong terobosan implementatif sekaligus membangun koalisi strategis.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa COP30 bukan hanya forum diskusi, melainkan momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan integritas dan kapasitas dalam tata kelola iklim. Meski pembahasan Pasal 6 Paris Agreement masih tersendat, Indonesia memilih mengakselerasi upaya melalui jalur negosiasi dan soft diplomacy.

“Dalam konteks multilateral, banyak agenda mengalami stagnasi. Karena itu Indonesia menggunakan dua jalur, yakni negosiasi dan soft diplomacy,” ujar Hanif dalam FMB9 NgobrolINdonesia bertema Capaian Satu Tahun dan COP 30, Kamis (27/11/2025).

Koalisi Hutan Tropis dan Penguatan Diplomasi Bilateral

Selama COP30, Indonesia menggelar 14 pertemuan bilateral dan memperkuat kerja sama dengan 10 organisasi internasional. Salah satu langkah penting adalah konsolidasi aliansi tiga negara pemilik hutan tropis terbesar dunia—Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo—yang menguasai 52% hutan tropis global.

Indonesia juga mendukung inisiatif Tropical Forest Forever Facility, yang mendapat penguatan melalui komitmen Presiden Prabowo Subianto dengan pendanaan sebesar US$1 miliar.

Pemimpin Implementasi Pasal 6.2

Indonesia mempertahankan posisi sebagai negara pertama dan satu-satunya yang mengoperasionalkan Pasal 6.2 melalui transaksi karbon dengan Norwegia.
Hasilnya:

  • 12 juta ton CO₂ ekuivalen tercatat sebagai transaksi karbon internasional.
  • Hampir 1 miliar ton CO₂ ekuivalen telah diverifikasi UNFCCC sebagai stok karbon Indonesia.
  • 500 juta ton CO₂ ekuivalen pengurangan emisi tercapai pada 2019–2024.
  • Kesepakatan mitigasi bernilai 14,75 juta ton CO₂ ekuivalen berhasil dibawa pulang.

Meski demikian, pasar karbon domestik baru mencapai 1,6 juta ton sejak 2022, sehingga penyempurnaan regulasi masih menjadi prioritas.

Perlindungan Hutan dan Reforestasi

Kebijakan moratorium izin sawit dan perlindungan 66 juta hektare hutan primer menekan deforestasi ke titik terendah pada 2020 (110.000 ha) dan turun lagi menjadi 75.000 ha pada 2024. Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare sesuai komitmen NDC.

Tata Kelola Sampah dan Penguatan Regulasi Lingkungan

Menghadapi darurat sampah 143.000 ton per hari, Presiden menerbitkan Perpres 109/2025 untuk mempercepat pembangunan waste-to-energy.
KLH juga:

  • Menutup 514 TPA open dumping,
  • Memperluas sanitary landfill,
  • Memperkuat pengawasan lewat PP 26/2025,
  • Menangani hampir 1.000 kasus pelanggaran lingkungan,
  • Menghasilkan PNBP Rp700 miliar, jauh di atas target Rp93 miliar.

“Kita tidak main-main dengan penegakan hukum. Semua keputusan berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Hanif.

Komitmen Jangka Panjang

Pemerintah menilai fondasi kebijakan dan pengawasan lingkungan kini semakin kokoh. Indonesia menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ekologi.

“Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan satu pihak. Kita harus bergandengan tangan dan bergerak sekarang,” tutup Hanif. (*)

Tinggalkan Balasan