Pemkot Tangerang Tutup TPS Overcapacity di Benda, Prioritaskan Estetika dan Ketertiban Kota

Pemkot Tangerang membongkar TPS liar Tekukan Buah di Benda untuk menata estetika kota, memperketat pengawasan, dan meningkatkan kebersihan.
Para petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup dan meratakan tanah di bekas lokasi TPS Tekukan Buah. Aksi ini merupakan tahap akhir pembongkaran TPS liar yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin intensif dalam melaksanakan program penertiban lokasi pembuangan sampah (TPS) ilegal. Aksi terbaru yang dilakukan adalah pembongkaran TPS Tekukan Buah yang berlokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menurut keterangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Sampah Wilayah Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Bachrudin, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya penataan estetika di sepanjang jalan-jalan protokol yang telah digalakkan dalam beberapa bulan terakhir.

Pemkot Tangerang sukses merobohkan TPS Tekukan Buah, yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, terutama bagi pengguna jalan yang melintasi area tersebut menuju kawasan bisnis, pergudangan di Kecamatan Benda, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pembongkaran ini kami lakukan sebagai kelanjutan dari agenda penertiban TPS liar yang sudah berjalan. Setelah TPS Tekukan Buah, kami juga sudah menetapkan beberapa titik lokasi lain di Kecamatan Benda yang akan ditertibkan dalam waktu dekat,” jelas Bachrudin pada Kamis (20/11/25).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang akan meningkatkan pengawasan di bekas lokasi TPS Tekukan Buah guna mencegah oknum masyarakat kembali membuang sampah secara sembarangan. Pemkot bahkan telah memasang papan peringatan di lahan bekas TPS yang sebelumnya over capacity dan berada di bahu jalan tersebut.

“Kemarin kami sudah merampungkan pembongkaran dan menutup bekas lahan TPS Tekukan Buah dengan tanah. Rencananya, area ini akan dijadikan zona penghijauan. Kami juga sangat mengharapkan peran serta aktif masyarakat sekitar dalam pengawasan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal,” tambahnya.

Sebagai penutup, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam mengatasi persoalan sampah. Caranya adalah dengan menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan layanan pengelolaan sampah resmi yang sudah tersedia di wilayah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan