Realisasi Pajak Daerah Tangsel Melonjak: BPHTB, BBB, dan Pajak Hotel Capai Lebih 100%

Pendapatan pajak Tangsel 2025 naik, BBB & BPHTB lampaui target. Bapenda intensifkan penagihan & diskon piutang hingga akhir tahun.
Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, mengumumkan realisasi BPHTB dan BBB sudah di atas 100%. Bapenda terus intensifkan penagihan tunggakan dan program diskon piutang hingga 29 Desember. (Foto: Ist)

Tangerang Selatan, Semartara.News — Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat peningkatan positif dalam pendapatan pajak daerah saat memasuki akhir tahun. Rahayu Sayekti, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, menyampaikan bahwa dua jenis pajak utama, yaitu Bea Balik Nama Bangunan (BBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), telah berhasil melebihi sasaran tahunan yang ditetapkan.

Hingga tanggal 14 November 2025, pencapaian BBB mencapai Rp480,01 miliar, setara dengan 103,90 persen dari target sebesar Rp462 miliar. Di sisi lain, BPHTB telah mencapai Rp711,05 miliar, melampaui target Rp678 miliar dengan persentase 104,87 persen.

“Meskipun beberapa jenis pajak telah melampaui target, kami tetap memperkuat upaya penagihan tunggakan. Tim kami aktif turun ke tingkat kelurahan, kecamatan, dan balai warga untuk memaksimalkan potensi penerimaan,” kata Rahayu pada hari Senin, 17 November 2025.

Selain kedua jenis pajak tersebut, beberapa pajak lainnya juga menunjukkan hasil yang memuaskan. Pajak restoran telah mencapai 102,68 persen, pajak hotel 108,06 persen, dan pajak hiburan 105,20 persen. Secara keseluruhan, dari 10 jenis pajak daerah, realisasi total telah mencapai 93,37 persen, yaitu Rp2,50 triliun dari target Rp2,68 triliun.

Namun, beberapa sumber pendapatan masih memerlukan dorongan lebih lanjut, seperti pajak opsen, pajak air tanah, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang datanya belum lengkap. Pajak parkir juga terus dievaluasi melalui survei potensi di lapangan.

Tantangan tambahan berasal dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mengalami penurunan karena adanya kebijakan pembebasan balik nama kendaraan bekas dan peningkatan pembelian mobil listrik bersubsidi. Untuk menutupi penurunan ini, Bapenda memperkuat penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait.

Rahayu menambahkan bahwa program potongan utang pajak masih berjalan hingga 29 Desember. Warga dapat memperoleh diskon hingga 75 persen untuk utang tahun 2014 ke bawah, serta diskon 30 persen untuk utang tahun 2015 hingga 2024.

“Program ini cukup ampuh dalam mendorong peningkatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB, khususnya dari masyarakat yang ingin menyelesaikan dokumen transaksi sebelum akhir tahun,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan