Kota Tangsel, Semartara.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Serpong dan Serpong Utara pada Senin (10/11/2025).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, sekitar 40 reklame yang tidak memenuhi persyaratan resmi berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan reklame di wilayah setempat.
“Prioritas penertiban hari ini adalah kawasan komersial yang dipenuhi T-banner dan spanduk tanpa izin. Tujuan kami memastikan penataan ruang publik tetap teratur dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Muksin.
Untuk mendukung pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengerahkan tiga tim, yakni: tim Serpong–Serpong Utara dengan delapan personel, tim Linmas dengan enam anggota, serta tim pemeriksa yang terdiri dari tiga petugas.
Muksin menegaskan bahwa tugas Satpol PP bukan hanya menurunkan reklame, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya mengurus perizinan secara resmi.
“Ke depannya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala supaya tidak muncul lagi reklame yang dipasang sembarangan dan merusak estetika kota,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam menjaga kerapihan, keindahan, serta keteraturan tata kota. (Idris Ibrahim)







