DLHK Tangerang Komitmen Atasi Polusi Sampah Lewat Pembangunan Sanitary Landfill

DLHK Kabupaten Tangerang dan Sucofindo kaji pembangunan Sanitary Landfill di TPA Jatiwaringin untuk wujudkan program Zero Waste.
Suasana rapat koordinasi antara DLHK Kabupaten Tangerang dan perwakilan instansi terkait, termasuk Sucofindo, Bappeda, dan DTRB, dalam rangka membahas penerapan sistem Sanitary Landfill di TPA Jatiwaringin. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut sanksi KLHK untuk mendukung program "Zero Waste" Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mengatasi permasalahan polusi akibat sampah melalui pembangunan sistem Sanitary Landfill di TPA Jatiwaringin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang bersama Sucofindo menggelar kajian pembangunan Sanitary Landfill dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DLHK Ujat Sudrajat, Sekretaris DLHK Budi Khumaedi, Kabid PSLB3 Hari Mahardika, serta perwakilan Sucofindo, Bappeda, DTRB, dan kepala UPT Kebersihan.

Kolaborasi DLHK dan Sucofindo untuk Tata Kelola Sampah yang Lebih Baik

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa kerja sama dengan Sucofindo merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan TPA Jatiwaringin agar lebih ramah lingkungan.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Kami percaya Sucofindo akan memberikan hasil terbaik dalam kajian pembangunan Sanitary Landfill di TPA Jatiwaringin,” ujar Ujat.

Ia menjelaskan, pembangunan Sanitary Landfill menjadi tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 250 Tahun 2025 terkait tata kelola TPA Jatiwaringin. Sistem ini dirancang untuk mengatasi polusi tanah, udara, dan air, termasuk penanganan gas metana yang kerap memicu kebakaran.

Menuju Kabupaten Tangerang “Zero Waste”

Selain menekan dampak polusi, penerapan sistem Sanitary Landfill juga menjadi langkah nyata dalam mendukung visi Kabupaten Tangerang menuju Zero Waste atau bebas sampah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Metode sanitary ini digunakan agar tumpukan sampah tidak lagi menjadi sumber pencemaran,” tegas Ujat Sudrajat.

Sanitary Landfill, Solusi Modern untuk Lingkungan Bersih

Metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun, memadatkan, dan menutup sampah setiap hari menggunakan lapisan tanah. Sistem ini dilengkapi dengan instalasi pengolahan air lindi (cairan sampah) dan pengendalian gas metana untuk mencegah pencemaran udara maupun air tanah.

Berbeda dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), metode sanitary landfill jauh lebih aman dan ramah lingkungan. Sistem ini dapat mengurangi risiko kebakaran serta menjaga kualitas tanah dan air di sekitar TPA.

Melalui inovasi ini, DLHK Kabupaten Tangerang berharap pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan, sekaligus menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan sampah modern di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan