Jakarta, Semartara.News — Forum Dialog Pentahelix bertajuk “Kontroversi AQUA dan Momentum Akuntabilitas Ekologis Air” yang digelar di Salemba, Jakarta, melahirkan Maklumat Salemba 2025, sebuah seruan moral lintas sektor untuk mereformasi kebijakan air nasional dan menegakkan keadilan ekologis di Indonesia.
Kegiatan yang digagas oleh Pentahelix Center bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MH Thamrin (FEB UMHT), IndexPolitica, dan Komunitas Kita Tanam Pohon (KTP) ini berlangsung pada Rabu, 5 November 2025. Acara dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.
Air Tanah Dalam, Cadangan Ekologis yang Dieksploitasi
Direktur Eksekutif Pentahelix Center Alip Purnomo menegaskan bahwa praktik eksploitasi air tanah dalam oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) sudah melampaui batas moral dan ekologis.
“Air tanah dalam adalah cadangan ekologis strategis, bukan sumber ekonomi jangka pendek. Kebenaran ilmiah tidak selalu berarti kebenaran ekologis. Air bisa murni secara kimia, tapi belum tentu murni secara moral,” ujarnya.
Secara satir, Alip mengusulkan agar istilah Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ditinjau ulang karena menyesatkan secara semantik dan menutupi realitas ekologis.
“Perusahaan air kemasan tidak memproduksi air, melainkan mengambil air yang diproduksi alam lalu mengemasnya. Jadi istilah yang lebih jujur adalah Produsen Kemasan Berisi Air Minum (KBAM),” tegasnya.
Usulan tersebut disambut tepuk tangan peserta forum, menjadi sindiran terhadap industri yang mengklaim “produktivitas” atas sumber daya publik.
Ekonomi Harus Kembali Berpihak pada Kehidupan
Dekan FEB UMHT Dr. Ependi menegaskan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mengembalikan nilai-nilai ekologis dalam nalar ekonomi modern.
“Ekonomi yang mengeringkan air rakyat bukan ekonomi yang beradab. Kami berkomitmen mencetak ekonom yang pro-rakyat dan ramah lingkungan. Air bukan hanya faktor produksi, tetapi sumber peradaban,” ujarnya.
Menurutnya, Maklumat Salemba 2025 menjadi momentum penting bagi dunia kampus untuk mengarahkan riset, kurikulum, dan kolaborasi menuju ekonomi hijau yang adil dan berkelanjutan.
Lima Seruan Moral Maklumat Salemba 2025
Maklumat Salemba 2025 yang dibacakan oleh Alip Purnomo dan Dr. Ependi memuat lima seruan moral utama:
- Audit Nasional Air Tanah Dalam — mencakup volume ekstraksi, dampak hidrogeologi, dan keterbukaan data publik.
- Transparansi Korporasi Air Kemasan — meliputi lokasi, kedalaman, dan volume pengambilan air.
- Peninjauan Ulang Izin Eksploitasi — khususnya di wilayah dengan penurunan muka air tanah atau konflik sumber daya.
- Kebijakan Air Berbasis Keadilan Ekologis — menempatkan air sebagai hak hidup bersama, bukan sekadar komoditas.
- Pendidikan dan Kolaborasi Pentahelix — membangun kesadaran publik bahwa menjaga air berarti menjaga kehidupan.
Maklumat tersebut juga menegaskan agar program konservasi tidak dijadikan alat greenwashing korporasi. Audit independen terhadap klaim “air yang dikembalikan ke alam” dinilai wajib dilakukan untuk menjamin transparansi.
Diteken Lintas Sektor
Maklumat Salemba 2025 ditandatangani oleh sejumlah tokoh lintas sektor, di antaranya Prof. Dr. Mufti Mubarok (Kepala BPKN RI), Dr. Ishak Rafick (Direktur Masa Depan Institute), A. M. Jufri (kolumnis dan pengamat kebijakan publik), Rasanto Adi (Pusat Kajian DAS Universitas Indonesia), Edy Mulyadi (wartawan ekonomi senior), Asep Mulyana (Ketua Komunitas Kita Tanam Pohon), Dr. Ependi (Dekan FEB UMHT), dan Alip Purnomo (Direktur Eksekutif Pentahelix Center).
Selain itu, forum juga dihadiri akademisi, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat sipil yang mendukung isi maklumat.
Air sebagai Martabat Kehidupan
Menutup acara, Alip Purnomo menegaskan bahwa Maklumat Salemba 2025 bukan sekadar dokumen seremonial, tetapi panggilan moral bagi bangsa untuk mengembalikan air pada martabatnya sebagai sumber kehidupan.
“Air adalah kehidupan. Menjaganya adalah tanggung jawab moral. Mengeksploitasinya adalah pengkhianatan terhadap masa depan,” tegasnya.
Maklumat ini akan segera diserahkan kepada pemerintah dan lembaga terkait sebagai rekomendasi publik untuk pembaruan kebijakan air yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)







