Tangsel Perkuat Pengawasan Administrasi Tanah, Benyamin: Camat-Lurah Harus Hati-Hati

Wali Kota Tangsel tekankan kehati-hatian camat dan lurah agar administrasi pertanahan sesuai aturan dan bebas mafia tanah.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat menyampaikan keterangan pers terkait administrasi pertanahan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sistem pengawasan dalam administrasi pertanahan untuk menekan potensi sengketa dan praktik mafia tanah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan utama bagi para camat dan lurah dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Benyamin usai Rapat Koordinasi Bidang Administrasi Pertanahan bersama pejabat kecamatan, kelurahan, dan unsur Kejaksaan Negeri Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).

Menurut Benyamin, rapat koordinasi tersebut juga membahas upaya peningkatan efisiensi penggunaan APBD 2025–2026, agar setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat wilayah selaras dengan arah pembangunan kota.

“Kami sampaikan langkah-langkah yang harus diambil agar APBD tetap seimbang dan efektif. Camat dan lurah perlu memahami perannya agar tidak salah langkah di 2026,” kata Benyamin.

Ia menambahkan, banyak persoalan pertanahan muncul akibat kurangnya pemahaman pejabat wilayah terhadap aturan dan prosedur administrasi tanah. Karena itu, pelatihan dan koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan.

“Lurah dan sekretaris kelurahan biasanya menjadi saksi dalam pembuatan akta tanah, sementara camat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara. Artinya, mereka harus benar-benar memahami peraturan. Tidak boleh asal tanda tangan,” tegasnya.

Benyamin juga mengingatkan pentingnya verifikasi kehadiran pihak yang bertransaksi dalam setiap akta jual beli tanah.

“Kehadiran langsung pihak yang bertransaksi itu wajib. Jangan sampai nanti muncul persoalan hukum karena kelalaian administratif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menuturkan bahwa persoalan tanah sering dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

“Masalah sering muncul karena alas hak tanah tidak didaftarkan dengan benar. Kadang tanah sudah dijual, tapi tidak dicatat. Beberapa tahun kemudian ahli waris datang dan mengklaim belum menjual. Kasus seperti ini kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah,” terangnya.

Ia menekankan, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum harus terus diperkuat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem.

“Camat dan lurah harus memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Prinsip kehati-hatian adalah benteng utama untuk mencegah mafia tanah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan