Kasus Penipuan Mobil, Mantan Sekdes Karet Kabupaten Tangerang Ditetapkan Buron

Kasus Penipuan Mobil, Mantan Sekdes Karet Kabupaten Tangerang Ditetapkan Buron
Mantan Sekretaris Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Asep Muhajir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. (Foto: Polresta Tangerang)

Tangerang, Semartara.News – Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Asep Muhajir ditetapkan buron terkait kasus penipuan lewat gadai mobil.

Penetapan Buron itu ditetapkan Polresta Tangerang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Muhajir (tersangka) dengan ciri-ciri memiliki kulit sawo matang, tinggi 175 cm, memakai kaos warna hitam, dengan nomor surat DPO/72/IX/RES.1.8/2025/RESKRIM, pada 29 September 2025.

Kasie Humas Polresta Tangerang, IPDA Purbawa membenarkan, bahwa mantan Sekretaris Desa Karet, Kecamatan Sepatan bernama Asep Muhajir telah masuk DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang.

“Betul, saat ini DPO, dan sampai saat ini belum diketahui keberadannya,” kata IPDA Purbawa, Jumat (16/10/2025) dilansir dari SatelitNews.

Sebelumnya, IPDA Purbawa mengungkapkan, pada Senin 29 Juli 2024, Asep Muhajir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil dengan modus menggadai.

“Tersangka ini sudah menghilang sejak Agustus 2025 lalu. Alamat rumahnya berada di Cluster Patadise Park Blok, C/16 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,” terangnya.

Sebagai informasi, Sekdes Karet Asep Muhajir diduga melakukan penipuan lewat gadai mobil kepada Siti Zulaeha dengan nominal uang sebesar Rp30 juta.

Ternyata, Asep menggadaikan mobil rental kepada Siti Zulaeha, yang kemudian mobil tersebut diambil pihak rental, sementara uang gadaian belum dikembalikan.

Karena itu, Mantan Sekdes Karet tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang akhirnya saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Tinggalkan Balasan