Warga Setu Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan BRIN, Didukung Wali Kota dan DPRD

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tegaskan dukungan bagi warga Setu yang menolak penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh BRIN.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berbincang dengan warga Kecamatan Setu saat meninjau posko pengaduan masyarakat yang menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh BRIN, Senin (13/10/2025). (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News  – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan komitmen kuatnya membela penduduk Kecamatan Setu yang menentang rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin menjamin bahwa Pemerintah Kota Tangsel akan berada di sisi warga untuk mempertahankan jalan tersebut sebagai rute umum. Ia menyampaikan hal ini saat berkunjung ke pos pengaduan masyarakat di kawasan Muncul, Setu, pada Senin (13/10/2025).

“Dari masa kecil saya di Tangerang, jalan ini sudah menjadi jalur utama bagi warga. Saat ingin memancing di Gunung Sindur, saya selalu melewati rute ini,” kata Benyamin.

Bagi Benyamin, Jalan Raya Serpong–Parung bukan hanya infrastruktur lalu lintas, melainkan juga membawa makna sejarah dan komunal bagi komunitas setempat.

Dari segi regulasi, tambahnya, jalan itu terdaftar sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan sebagian lagi di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bagian di sini adalah aset Provinsi Banten, sementara yang menuju sana milik Provinsi Jawa Barat. Ini jelas merupakan fasilitas publik,” tegasnya.

Benyamin melanjutkan bahwa Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan keberatan formal terhadap usulan penutupan tersebut.

“Saya telah mengirimkan surat ke BRIN, ke Provinsi Banten, dan melaporkan ke Gubernur. Gubernur sendiri menolak rencana penutupan jalan ini,” ungkapnya.

Untuk menunjukkan keseriusan, Benyamin ikut meneken surat deklarasi solidaritas yang memuat beberapa tuntutan warga, termasuk mempertahankan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai aset Provinsi Banten, serta mengatur ulang pos jaga dan pagar pembatas yang dianggap menghalangi akses jalan.

“Jika BRIN mengklaim memiliki aset ini dan provinsi punya landasan hukum, biarlah diselesaikan melalui jalur peradilan. Namun, kami tegas memihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

DPRD Ikut Bersuara Pro-Warga

Solidaritas bagi warga juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo. Anggota PKS ini menegaskan bahwa berdasarkan dokumen sertifikat aset, jalan tersebut terbukti menjadi kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten.

“Jalan ini tidak boleh ditutup, bahkan oleh instansi kementerian. Pemprov tidak berniat menutupnya karena statusnya sebagai aset provinsi. Ini adalah infrastruktur umum,” tegas Budi.

Seluruh anggota DPRD Kota Tangsel, dari pimpinan hingga perwakilan fraksi, turut menandatangani surat solidaritas yang disusun warga, sebagai wujud dukungan terhadap upaya menjaga akses publik.

Warga Bersyukur: ‘Kami Tak Berjuang Sendirian’

Herman, sebagai koordinator warga Muncul, menyampaikan rasa lega dan terima kasih atas kunjungan pejabat daerah yang menunjukkan sikap pro-rakyat.

“Syukur Alhamdulillah, kami bahagia karena pemimpin kami peduli dan hadir langsung. Ini menjadi penghibur bahwa perjuangan kami mempertahankan jalan ini memang tepat dan didasari hukum,” ujarnya. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan