Tambang Ilegal Ancam Lingkungan Banten, Teratai Institute Tekankan Peran Pemprov dan APH

Teratai Institute desak Pemprov Banten bertindak tegas menindak tambang ilegal golongan C yang ancam lingkungan dan kesehatan.
Teratai Institute mendesak Pemprov Banten dan APH bertindak cepat mencegah kerusakan lingkungan akibat galian C. Sebelumnya, Teratai Institute juga pernah mendorong penutupan tambang ilegal di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Institut Teratai meminta Pemerintah Provinsi Banten beserta lembaga penegak hukum untuk segera bertindak decisively guna memberangus operasi tambang galian C yang melanggar aturan. Himbauran ini disampaikan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menutup sementara kegiatan tambang golongan C di Kabupaten Bogor pada 26 September 2025.

Yanto, Direktur Utama Institut Teratai, menilai langkah Gubernur Jabar itu sudah pada tempatnya. Meski demikian, ia memperingatkan kemungkinan peningkatan aktivitas ilegal di daerah tetangga, khususnya Banten, yang selama ini rentan terhadap pelanggaran lingkungan dari penggalian C.

“Penggalian C termasuk dalam tanggung jawab provinsi. Oleh karena itu, pihak berwenang dan Pemprov Banten wajib mengambil sikap tegas serta mencegah risiko kerusakan lingkungan yang bisa muncul kapan saja,” tegas Yanto saat berbicara dengan jurnalis pada Sabtu (27/9/2025).

Sebagai warga asli Kabupaten Tangerang, Yanto menekankan bahwa konsekuensi dari tambang liar tidak boleh diabaikan. Ia menyebut bahwa operasi semacam itu sering kali merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga.

“Jika aparat hukum dan pemerintah kurang responsif, hal ini berpotensi memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, rusaknya fasilitas umum, genangan air, hilangnya kesuburan tanah, serta peningkatan kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan tambang yang mematikan,” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Institut Teratai juga telah sukses mendorong penutupan tetap di beberapa titik tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang melalui pengajuan laporan formal ke Pemprov Banten pada 30 Oktober 2024. (*)

Tinggalkan Balasan