Berita  

Marak Iklan Penginapan Tak Bermoral, Rektor Stisnu: Marwah Akhlakul Karimah Kota Tangerang Hilang 

Marak Iklan Penginapan Tak Bermoral, Rektor Stisnu: Marwah Akhlakul Karimah Kota Tangerang Hilang
Rektor Stisnu, Muhamad Qustulani. (Foto: Istimewa)

Kota Tangerang, Semartara.News – Maraknya iklan penginapan berupa apartemen dan hotel di Kota Tangerang yang dianggap tidak bermoral dengan ajakan membawa pacar, selingkuhan, hingga istri orang, yang tersebar di media sosial.

Beberapa iklan tersebar di konten Tiktok yang bernarasi kurang-lebih: ‘Penginapan bebas dan aman. Boleh bawa pacar, selingkuhan, hingga istri orang’.

Hasil tangkap gambar iklan penginapan tak bermoral yang tersebar di sosial media.

Menanggapi iklan tersebut, Rektor Stisnu, Muhamad Qustulani menyampaikan seharusnya tempat penginapan berfungsi sebagai tempat singgah, istirahat, dan sarana wisata yang sehat serta ramah keluarga, bukan menjadi lokasi praktik maksiat yang merusak moral masyarakat.

Idealnya tempat penginapan dikelola dengan menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan etika sosial, sehingga memberikan rasa aman, nyaman, dan keberkahan bagi para tamu maupun lingkungan sekitar.

“Harusnya Pemerintah Kota Tangerang mengevaluasi hotel-hotel yang terindikasi menjadi tempat porstitusi atau tempat terjadinya pergaulan bebas. Pasalnya, ini tidak sejalan dengan marwah Kota Tangerang yang melabelkan diri sebagai Kota yang menjunjung akhlakul karimah,” tegas Qustulani, saat diminta keterangan awak media. Jumat (26/9/2025).

Hasil tangkap gambar iklan penginapan tak bermoral yang tersebar di sosial media.

Pasalnya, tempat penginapan yang menjadi tempat perzinahan membawa dampak serius bagi masyarakat, mulai dari runtuhnya moral generasi muda, hancurnya institusi keluarga, hingga lahirnya berbagai masalah sosial seperti perselingkuhan, perceraian, anak terlantar, hingga kriminalitas.

Lebih dari itu, kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasaniyah, pembiaran terhadap kemaksiatan semacam ini akan mengundang murka Allah dan menghilangkan keberkahan negeri.

Karena itu, pemerintah wajib bertindak tegas menutup pintu maksiat agar wibawa negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari kerusakan moral maupun sosial.

“Haram hukumnya mengajak kemaksiatan,” terangnya.

“Barangsiapa yang memulai suatu perbuatan yang buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan menanggung dosa orang yang mengamalkan karenanya, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka. (HR. Muslim 1017),” imbuh Qustulani mengutip Hadits Nabi Muhammad SAW.

Tinggalkan Balasan