Berita  

Pengajuan SIP Online di Kabupaten Tangerang, Ini Syarat dan Alurnya

Pemkab Tangerang hadirkan SIPINTER, layanan online pengurusan SIP tenaga medis dan kesehatan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. Hendar Herawan, MM, menegaskan layanan SIPINTER hadir untuk mempermudah pengurusan SIP tenaga medis. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang kini bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dengan lebih praktis. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menghadirkan layanan digital terintegrasi bernama SIPINTER.

Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Tempat Praktik (SIP) secara manual. Cukup masuk ke aplikasi SIPINTER, seluruh proses perizinan dari kedua instansi dapat dilakukan dalam satu platform.

Tahapan pengajuan SIP dimulai dari registrasi akun di laman https://sipinter.tangerangkab.go.id/login. Setelah akun aktif, pengguna dapat login menggunakan username dan password, lalu memilih menu “Surat Izin Praktik Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan” dan melengkapi formulir sesuai dokumen pendukung yang dimiliki.

Untuk mempermudah, aplikasi ini sudah menyediakan panduan berupa klasifikasi cluster sesuai kebutuhan pemohon, di antaranya:

  • Cluster A: Pengajuan SIP pertama dengan STR berlaku sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP mengikuti STR.
  • Cluster B: Pengajuan SIP pertama dengan STR seumur hidup, lulusan kurang dari 5 tahun sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP 5 tahun.
  • Cluster C: Pengajuan SIP dengan STR seumur hidup namun tidak praktik lebih dari 5 tahun sejak sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP 5 tahun.
  • Cluster D: Pengajuan perpanjangan SIP pertama, masa berlaku 5 tahun.
  • Cluster E: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR seumur hidup, masa berlaku mengikuti SIP pertama.
  • Cluster F: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR terbit sebelum UU 17/2023, masa berlaku mengikuti STR.

Selain itu, ada syarat tambahan bagi tenaga medis yang akan praktik di klinik, yakni melampirkan Sertifikat Standar Sarana Pelayanan Kesehatan yang sudah diverifikasi. Sementara untuk pengajuan SIP di fasilitas kefarmasian (apotek), pemohon wajib menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Berita Acara Perbaikan hasil survei kesesuaian standar usaha apotek.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. Hendar Herawan, MM, menuturkan bahwa inovasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Dengan SIPINTER, proses yang dulu manual dan memakan waktu kini bisa dilakukan secara daring. Mulai dari registrasi, unggah dokumen, sampai pengecekan status, semua tersedia dalam satu sistem. Tentu ini sangat memudahkan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, apalagi di era digital,” jelas Hendar.

Ia menambahkan, penerapan sistem cluster bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan prosedur. “Kondisi tenaga kesehatan berbeda-beda, ada yang lulusan baru, ada yang lama tidak praktik, bahkan ada yang baru kembali aktif. Melalui cluster, masa berlaku SIP bisa diatur lebih jelas sesuai ketentuan, sehingga tidak ada lagi keraguan,” tambahnya.

Lebih jauh, Hendar menegaskan bahwa layanan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme tenaga kesehatan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga medis yang melayani masyarakat memiliki izin resmi. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui SIPINTER, Pemkab Tangerang berharap proses perizinan SIP tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan kesehatan di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan