Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Polda Banten Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba hasil 577 kasus sepanjang 2025, imbau masyarakat aktif cegah peredaran.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra bersama jajaran memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Banten. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengadakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang meliputi sabu, tembakau sintetis, ganja, dan obat-obatan pada Selasa, 16 September 2025.

Acara ini dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten, serta penasihat hukum para tersangka.

Dalam paparan yang disampaikan, Brigjen Pol Hendra menjelaskan perkembangan penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025. Ia menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi di Banten membawa dampak sosial yang signifikan, termasuk peningkatan ancaman kriminalitas dan peredaran narkoba.

“Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat narkoba. Negara kita bukan hanya menjadi jalur transit, tetapi sudah menjadi pasar gelap yang sangat menguntungkan bagi para bandar narkotika,” ujar Wakapolda.

Sepanjang tahun 2025, Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:

  1. Sabu: 11,3 kilogram
  2. Ganja: 547,73 gram
  3. Tembakau sintetis: 5,9 kilogram
  4. Ekstasi: 503 butir
  5. Obat-obatan: 313.375 butir

Polda Banten juga melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba, terutama jalur laut. Beberapa pelabuhan yang menjadi fokus pengawasan adalah Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa:

  • Sabu: 3.654,31 gram
  • Ganja: 39.614,4 gram
  • Tembakau sintetis: 0,39 gram
  • Obat-obatan: 42.440 butir

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Wakapolda.

Di akhir konferensi pers, Brigjen Pol Hendra mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran narkoba. “Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat, terutama dalam memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya distribusi atau pengangkutan narkoba melalui pelabuhan dan pesisir di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan