Tangerang, Semartara.News — Fenomena maraknya aksi matel (mata elang/debt collector) yang melakukan penarikan paksa kendaraan kredit macet di sejumlah jalan di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena sering disertai dengan ancaman dan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menyatakan bahwa perilaku para matel tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan begal, mengingat adanya unsur perampasan dan intimidasi terhadap korban.
“Iya, tindakan seperti itu bisa disebut begal. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian serupa,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 11 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa oleh matel bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia yang mengatur hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Saya ingatkan kembali, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di luar prosedur hukum yang berlaku. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Fidusia. Jangan sampai ada pihak yang bertindak di luar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Andi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para matel yang melakukan perampasan kendaraan di jalan. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dengan pendekatan yang profesional.
“Kami akan menindak tegas. Selama tindakan tersebut melanggar hukum, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum. Kami akan bertindak secara terukur dan profesional terhadap matel yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa di jalan,” pungkasnya.
Selain itu, Polres Tangerang berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. (*)