Kota Tangerang, Semartara.News – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Tangerang turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 2 September 2025. Mereka menolak keberadaan lahan parkir truk golongan III yang beroperasi di sepanjang Jalan Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Menurut mereka, aktivitas parkir tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan kritik terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola maupun pemilik parkir. Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik parkir truk di badan jalan yang kerap menghambat arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi ini disebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
Selain faktor keselamatan, mahasiswa juga menyoroti aspek legalitas. Mereka menilai lahan parkir itu tidak mengantongi izin resmi, sementara fasilitas pendukungnya pun tidak memadai. Lebih jauh, lokasi parkir yang berada di tepi Sungai Cisadane dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran maupun kerusakan ekosistem sungai.
Koordinator SOMASI Tangerang, Yanto, menilai penutupan lahan parkir merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri keresahan warga. Ia mengapresiasi aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan yang sudah melakukan penindakan, namun menurutnya sebagian pengusaha truk masih membandel dengan tetap memarkir kendaraan di jalan umum.
“Harus ada rapat koordinasi antarinstansi untuk membahas penutupan permanen lahan parkir tersebut. Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat keamanan agar segera menutupnya secara total. Dengan begitu, ada efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi,” ujar Yanto dalam orasinya.
Sebagai Direktur Teratai Institute, Yanto juga menekankan pentingnya semua pihak untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku. Ia menyinggung keberadaan regulasi daerah yang jelas mengatur kendaraan dan parkir, seperti Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2022 mengenai pembatasan jenis kendaraan dan jam operasional, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang pengawasan kegiatan parkir di jalan.
Senada dengan itu, Holid Sape’i, aktivis mahasiswa sekaligus warga sekitar, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas. “Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bertindak. Parkir truk ilegal ini harus segera ditutup,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, truk-truk yang parkir di kantong maupun badan jalan tersebut diketahui merupakan milik perusahaan dengan identitas kendaraan bertuliskan KMP. Kehadiran armada tersebut semakin menambah kerumitan masalah yang mendesak untuk segera ditangani demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang. (*)