Kota Tangsel, Semartara.News – Akses perbatasan jalan antara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Kerusakan jalan tersebut telah menjadi viral di media sosial, mendorong pemerintah kota untuk bertindak.
Menanggapi hal ini, Pemkot Tangsel melalui Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam, dan jajarannya, termasuk UPT 3 Disperkimta Tangsel, RW 03, serta RT 01 dan RT 03, melakukan pengecekan lokasi bersama. Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa jalan yang dimaksud secara geografis terletak di perbatasan antara Kota Tangsel dan Kota Tangerang, dan tidak termasuk dalam wilayah Kelurahan Paku Alam. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Paku Alam dengan Nomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025.
Dari hasil analisis, disimpulkan bahwa jalan tersebut merupakan aset milik pengembang kawasan Alam Sutera, yaitu PT Alfa Golden Realty.
“Jalan yang ada di perbatasan dengan Kota Tangerang berada di wilayah kampung kosong. Jalan ini dibangun secara swadaya oleh warga, tetapi statusnya masih merupakan aset tanah milik pengembang Alam Sutera. Oleh karena itu, perbaikan tidak dapat dilakukan, karena jalan ini bukan merupakan aset Pemkot Tangsel,” jelas Camat Serpong Utara, Dahlan, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, juga menegaskan bahwa akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor berada di atas lahan milik pengembang.
“Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel. Oleh karena itu, kami tidak dapat melakukan pembangunan di lokasi tersebut. Kami telah mengirimkan surat kepada Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu dan masih menunggu tanggapan. Kami juga menghargai inisiatif warga yang telah melakukan perbaikan sementara jalan,” ujarnya.
Sukron menambahkan bahwa Pemkot Tangsel tetap berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program pembangunan lainnya di kawasan yang sudah menjadi aset Pemkot Tangsel.
“Program-program tersebut mencakup pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni, serta program Tangsel Terang yang telah banyak terealisasi. Kami memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lebih baik, namun keterbatasan kewenangan membuat Pemkot Tangsel tidak bisa terlibat dalam masalah ini,” tambahnya.
Dari sudut pandang warga, Hasanudin Damsik, Ketua RT setempat, menyatakan bahwa mereka bersama masyarakat akhirnya melakukan perbaikan jalan secara swadaya karena situasi yang mendesak.
“Ini memang merupakan perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pemerintah, tetapi karena masalah status aset, kami akhirnya berinisiatif untuk melakukan perbaikan swadaya. Alhamdulillah, pagi ini Pak Camat, Pak Lurah, dan perwakilan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel hadir untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan langsung,” kata Hasanudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan, memastikan bahwa Pemkot Tangsel tetap berkomitmen untuk melaksanakan program pembangunan sesuai dengan usulan warga yang telah diverifikasi melalui Musrenbang.
“Setiap usulan yang masuk melalui Musrenbang selalu kami verifikasi, termasuk dari sisi status aset. Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka usulan tersebut dapat direalisasikan. Namun, jika asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa keluhan masyarakat tidak diabaikan, tetapi terhambat oleh masalah status kewenangan wilayah dan kepemilikan aset. (Idris Ibrahim)