Harlah Kejaksaan Jadi Momentum Kejari Tangerang Perkuat Edukasi Hukum tentang Narkotika

Kejari Tangerang gelar seminar Harlah Kejaksaan 2025, kupas strategi follow the money dan follow the asset lawan narkotika.
Suasana seminar dalam rangka Harlah Kejaksaan 2025 di Aula Kejari Kabupaten Tangerang dengan tema “Menguak Sumber Kejahatan Narkotika: Follow the Asset dan Follow the Money dalam Penegakan Hukum”. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan yang diperingati setiap tanggal 3 September, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sebuah seminar hukum bertema “Menguak Sumber Kejahatan Narkotika: Follow the Asset dan Follow the Money dalam Penegakan Hukum”. Kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang pada Senin (25/8/2025) dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Harlah Kejaksaan ke-2025.

Acara ini menghadirkan dua narasumber penting, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, I Nyoman Wiguna, serta Kabag Tata Usaha Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Deifid Tri Rizky. Kehadiran keduanya memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi terkait strategi pemberantasan tindak pidana narkotika yang kerap berhubungan erat dengan praktik pencucian uang.

Dalam penyampaiannya, I Nyoman Wiguna menegaskan bahwa tindak pidana narkotika tidak bisa dilihat hanya dari sisi peredaran barang haram semata. Menurutnya, upaya memutus jaringan narkotika harus dibarengi dengan strategi menelusuri aliran dana dan aset yang dimiliki para pelaku. “Prinsip follow the money dan follow the asset adalah kunci untuk mengungkap aktor-aktor besar di balik peredaran narkotika. Tanpa menyentuh sumber finansial mereka, jaringan ini akan terus tumbuh,” jelasnya di hadapan peserta seminar.

Sementara itu, perwakilan PPATK, Deifid Tri Rizky, memaparkan sejumlah modus pencucian uang (money laundering) yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan. Ia menjelaskan bahwa para pelaku biasanya memanfaatkan sistem perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana, misalnya dengan cara memecah transfer dalam jumlah kecil ke banyak rekening, menggabungkan dana dari berbagai rekening ke satu rekening, hingga melakukan transfer besar-besaran yang hanya “lewat” tanpa tujuan jelas. “Skema-skema ini memang dirancang untuk mempersulit pelacakan, sehingga uang hasil kejahatan tampak seperti transaksi legal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Deifid juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi aparat dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa di antaranya adalah maraknya praktik jual beli rekening, aturan kerahasiaan bank yang sering dimanfaatkan pelaku, penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menyembunyikan transaksi, hingga kasus di mana tersangka meninggal dunia sehingga proses hukum terhenti. “Inilah yang membuat pemberantasan narkotika semakin sulit. Uang hasil kejahatan disembunyikan dengan canggih, sehingga aparat harus punya pemahaman dan strategi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Dr. Afrillianna Purba, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Herlian Malda Ksatria, menekankan bahwa seminar ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah berbagi ilmu, tetapi juga sarana memperkuat kapasitas aparat penegak hukum. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda yang kelak akan terjun ke dunia hukum. “Pencucian uang adalah modus utama yang sering dipakai pelaku narkotika. Dengan memahami hal ini, aparat maupun mahasiswa hukum bisa lebih siap menghadapi tantangan nyata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap terbentuk sinergi lebih erat antara kejaksaan, pengadilan, PPATK, dan dunia akademik. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menekan ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika yang semakin kompleks dari tahun ke tahun. Seminar ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif bahwa memutus aliran dana dan aset hasil kejahatan merupakan strategi efektif dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan