Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Lebak dan Pandeglang. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial RO (44) dan AA (48) berhasil diamankan, sementara dua lainnya, RS dan EM, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VIII/2025/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Saat itu, RO yang baru saja pulang ke kontrakannya di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan. Melihat kondisi sepi, pelaku langsung mengeksekusi aksinya menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan. Dalam waktu singkat, motor berhasil dibawa kabur.
Usai mencuri, RO menghubungi rekannya AA dan memberi tahu bahwa ia memiliki “barang.” AA kemudian menyuruh RO membawa motor tersebut ke rumah EM (DPO) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang. Kendaraan hasil curian itu lantas dijual seharga Rp4 juta, dengan pembagian keuntungan Rp1,5 juta untuk AA, sedangkan Rp2,5 juta dipakai RO untuk kebutuhan pribadi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelumnya RO sempat mencuri satu unit Honda Scoopy biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung, pada Juli 2025, yang kemudian dijual kepada AA seharga Rp5 juta. Selain itu, AA juga tercatat pernah membeli dua unit Honda Beat dari RS (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan:
Dari RO:
- 1 buah alat pembuka penutup kunci kontak
- 2 buah kunci letter T
- 1 buah kunci motor
Dari AA:
- 1 unit Honda Beat hitam
- 1 unit Honda Beat merah hitam
- 1 unit Honda Beat silver
- 1 unit Honda Scoopy hitam abu-abu
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)