Tangerang, Semartara.News – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, secara resmi membuka sekaligus menyerahkan secara simbolis Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Acara digelar di GSG Puspemkab Tangerang pada Senin (25/8/25).
Dalam sambutannya, Sekda Soma yang mewakili Bupati Tangerang menekankan pentingnya penguatan komitmen seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk bersinergi dalam membangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan bermanfaat.
“Kearsipan adalah bagian krusial dari penyelenggaraan pemerintahan. Mari kita ciptakan sistem kearsipan yang tidak hanya terstruktur dan modern, tetapi juga inovatif dan berdaya guna, sehingga menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada pelayanan publik,” kata Soma.
Soma menambahkan, pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan elemen fundamental dalam praktik good governance. Pengawasan kearsipan internal yang dilakukan tiap tahun menjadi strategi penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah menerapkan standar kearsipan nasional.
“Arsip tidak hanya mencatat kegiatan administrasi, tetapi juga menjadi memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta landasan bagi pengambilan keputusan yang tepat,” imbuhnya.
Sekda berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga motivasi bagi semua PD untuk terus menumbuhkan budaya tertib arsip agar pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.
“Pencapaian hari ini patut disyukuri, namun jangan membuat kita puas diri. Masih ada tantangan, seperti distribusi arsiparis yang belum merata, pemahaman aturan kearsipan yang perlu ditingkatkan, keterbatasan sarana-prasarana, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal,” ujarnya.
Soma pun memberi selamat kepada PD dan pengelola arsip yang menerima penghargaan, berharap prestasi ini menjadi inspirasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan pengelolaan arsip.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Perangkat Daerah dan pengelola arsip yang telah menampilkan kinerja terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip), Nurul, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 720 Tahun 2025. Penilaian ini mengukur penguasaan dan keaktifan pengelolaan arsip internal di masing-masing PD.
“Penilaian mencakup dua aspek utama, yaitu pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Aspek pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, pengelolaan arsip aktif, inaktif, hingga statis dengan bobot 50 persen. Aspek sumber daya kearsipan, juga dengan bobot 50 persen, menilai ketersediaan SDM arsiparis dan dukungan sarana-prasarana,” jelas Nurul.
Hasil pengawasan menunjukkan delapan PD meraih kategori sangat baik, 12 PD dalam kategori baik, tujuh PD cukup, dan empat PD lainnya masih kurang.
“Sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada tiga PD dengan nilai pengelolaan arsip terbaik, serta penghargaan individu kepada dua pengelola arsip terbaik di lingkungan PD Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (*)