SEMARTARA, Kota Tangerang – Pengungkapan gudang minuman keras sebanyak 8.112 botol berikut 2 drum minuman ciu, menjadi torehan prestasi tim Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa Gakumda berhasil menjalankan amanat Perda No 7 tahun 2005 tentang minuman keras.
“Kami yakin ini pengungkapan terbesar di Kota Tangerang yang terungkap oleh Kabid Gakumda, Pak Kaonang. Bahkan pemilik dari gudang miras tersebut langsung di sidang di meja hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ini hal yang luar biasa, karena baru kali ini OTT miras langsung di sidangkan,” papar Sanrodi alias Kucay, Ketua DPC GANN Kota Tangerang.
Apresiasi yang tinggi pun, menurut Kucay, layak diberikan sejumlah pihak terhadap kinerja Gakumda yang begitu piawai dalam memberantas peredaran miras. Namun tidak halnya dengan membasmi PSK Online yang kini mulai marak di Kota Akhlakul Karimah. Menurut Kucay, Gakumda belum maksimal dalam menumpas penyakit masyarakat yang satu ini.
“Kami ikut menyoroti maraknya transaksi PSK Online di Kota Tangerang. Dan kami akan menyikapi hal ini, agar Gakumda Satpol PP dapat bekerja secara ekstra, juga agar Gakumda dapat mengungkap penyakit masyarakat yakni transaksi PSK online,” tegas Kucay.
Sebab, dilanjutkan Kucay, hal itu tertuang dalam Perda No 8 tahun 2005. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar DPRD Provinsi Banten segera mengesahkan Perda terkait ketertiban umum.
“Ada beberapa tempat yang disinyalir menjadi lokasi transaksi PSK Online di Kota Tangerang. Maka, kami pengurus DPC GANN Kota Tangerang meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk mengesahkan Perda ketertiban umum,” pungkasnya. (Helmi)