Tangerang, Semartara.News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Oknum pejabat berinisial D, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, dituding mengeluarkan ancaman terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, membenarkan adanya laporan dari anggota PWI berinisial ANF terkait peristiwa tersebut. ANF mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D pada 21 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak hanya diintimidasi, jurnalis tersebut juga merasa dihalangi ketika hendak menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Hari ini kami menerima aduan langsung dari anggota PWI. Dugaan intimidasi yang dilakukan pejabat DPRD jelas sangat kami sesalkan. Profesi wartawan dilindungi undang-undang, sehingga tindakan menghalangi kerja jurnalistik tidak bisa dibenarkan,” ujar Mulyo di Kantor PWI Kabupaten Tangerang, Jumat (22/8/2025).
Mulyo menegaskan, pihaknya meminta pejabat yang bersangkutan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi. Ia menambahkan, tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan berpotensi masuk ranah pidana, sehingga tidak boleh dianggap sepele.
“Harapan kami peristiwa ini tidak terulang lagi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Sekalipun bukan anggota PWI, siapa pun yang menghalangi kerja wartawan bisa dipidana,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari persoalan distribusi konsumsi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada 17 dan 19 Agustus 2025. Sejumlah makanan dan minuman diduga dibawa pulang oleh oknum pejabat melalui staf kantor, sehingga beberapa tamu dan wartawan tidak kebagian.
Saat ANF mencoba meminta klarifikasi langsung kepada D, yang didampingi pejabat lain berinisial S, justru terjadi keributan. D disebut melontarkan kata-kata kasar, menggebrak meja, bahkan mengancam akan melaporkan ANF ke polisi serta membuka aib pribadi sang wartawan.
“Padahal niat rekan kami hanya meminta penjelasan, bukan untuk dipublikasikan saat itu juga. Ironisnya, ancaman juga menyasar keluarganya. Ini jelas merendahkan martabat profesi wartawan,” tutup Mulyo. (*)