SEMMI: Lambannya Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang Cederai Demokrasi

SEMMI Tangerang kecam lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik Asda I oleh Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang.
Massa SEMMI Cabang Tangerang menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Kota Tangerang menuntut penanganan serius dugaan pelanggaran etik ASN. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang menyampaikan kecaman terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka ajukan kepada Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik serta pernyataan yang dinilai merugikan SEMMI oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Deni Koswara.

Sejak laporan dilayangkan pada 24 Juni 2025, SEMMI menilai belum ada langkah serius dari pihak Majelis Kode Etik. Mereka juga menyoroti pernyataan Deni Koswara yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, mengatakan lambannya respons atas kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap nilai demokrasi dan prinsip keterbukaan publik yang semestinya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Indri menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran etika ASN, melainkan juga pengabaian hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Kami menilai Deni Koswara tidak pantas menduduki jabatan publik karena telah mencederai nilai-nilai demokrasi, etika birokrasi, dan keterbukaan informasi. Ironisnya, Majelis Kode Etik ASN yang dipimpin Sekda Kota Tangerang justru terkesan menutup mata,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

SEMMI juga mengingatkan bahwa sikap diam Majelis Kode Etik ASN hanya akan memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat. Mereka meminta Sekretaris Daerah dan Wali Kota Tangerang untuk turun tangan memastikan proses penegakan hukum dan etik berjalan transparan serta objektif.

Lebih lanjut, SEMMI Tangerang siap menggelar aksi unjuk rasa jika laporan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika mekanisme internal gagal menindak pelanggaran etik dan pembungkaman demokrasi, kami akan membawa persoalan ini ke ruang publik,” tegas Indri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (*)

Tinggalkan Balasan