Predator Pencabulan Anak di Yayasan Sosial Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Predator Pencabulan Anak di Yayasan Sosial Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara
Tersangka kasus pencabulan anak sekaligus pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Semartara.News)

Kota Tangerang, Semartara.News – Tersangka kasus pencabulan anak yang terjadi di yayasan sosial darussalam annur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, divonis 20 tahun penjara.

Kasus yang terungkap pada Oktober 2024 lalu itu telah mencapai akhir sidang. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 20 tahun untuk pimpinan yayasan, Sudirman, sementara tersangka lainnya Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi mendapat hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Humas PN Tangerang, Fathul Mujib menyampaikan putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 19 tahun kurungan penjara. Namun, pimpinan yayasan, Sudirman diberatkan vonisnya menjadi 20 tahun. Sementara denda, masing-masing dikenai senilai Rp 4 miliar.

“Putusan sidang untuk Sudirman yang semula oleh JPU dituntut 19 tahun. Oleh Majelis Hakim diputus 20 tahun,” kata Fathul di Gedung PN Tangerang, Senin (27/7/2025).

“Sementara untuk terdakwa yang lain Yandi sama Yusuf itu conferm 19 tahun. Subsider tetap Rp4 miliar,” tambahnya.

Menanggapi putusan itu, Pendamping Korban Pencabulan, Dean Desvi mengungkapkan kekecewaannya. Kekecewaan itu merupakan aspirasi dari para korban yang menginginkan para tersangka dikenai hukuman lebih berat daripada hasil putusan sidang.

“Jadi, mereka maunya, kenapa nggak dihukum mati, Bun? Kenapa nggak dihabisin, Bun? Saya sakitnya sampai kebawa mati,” ucapnya.

Di samping itu, Dean meminta adanya restitusi diberlakukan berupa penutupan permanen Yayasan Sosial Darussalam Annur yang dikelola para tersangka.

“Setidaknya keadaan atau keberadaan Yayasan Panti Asuhan Darussalam ini harus ditutup, harus dibumi hanguskan dan jangan ada lagi bibit-bitnya,” imbuhnya. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan