Berita  

Polisi Ungkap Sederet Kasus Hanya dalam Sepekan

SEMARTARA, Kota Tangerang – Enam kasus kejahatan berhasil diungkap Tim jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, hanya dalam kurun waktu satu minggu. Adapun kasus yang terungkap diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), tiga kasus pemerasan dan ancaman, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.

“Dari enam kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat satu kasus yang cukup menonjol, yaitu kasus penangkapan seseorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu atas nama US alias Ucok berikut barang bukti sebanyak 35 bungkus plastik klip bening, paket kecil berisi narkotika golongan, bukan tanaman sabu,” papar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, saat konferensi pers di Aula Mapolsek Jatiuwung, Kamis (26/7).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka diduga bandar sabu berawal dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Jatiuwung, bahwa di lokasi sekitar perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, sering dijadikan transaksi dan konsumsi narkotika.

“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan Blok C Perumahan Sekneg RT 007 RW 003, Kelurahan Panunggangan. Saat itu anggota melihat satu orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah,” Ujar Eliantoro didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim dan Kanitreskrim AKP Zazali Hariyono.

Kemudian, lanjut dia, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, saat digeledah didapati 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik clip bening berisi narkotika jenis sabu golongan, dan satu bungkus klip bening berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama, jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35 ji setara dengan 17,5 gram.

Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan paket barang haram itu diperoleh dari seseorang beriniasial (C), dengan janji apabila sudah terjual dirinya akan menyetorkan uang sebesar sebelas juta rupiah (11 jt).

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar, tersangka kembali bermain narkotika lagi,” ujarnya.

Sementara pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Helmi)