Bea Cukai Bandara Soetta Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

Bea Cukai Bandara Soetta Bekuk Jaringan Narkoba Internasional
Bea dan Cukai Bandara Soetta bersama Tim Gabungan saat Konferensi Pers pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional. (Foto: Semartara.News)

Kota Tangerang, Semartara.News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membekuk sebanyak 10 tersangka jaringan narkoba internasional dengan menghasilkan 5 buah penindakan barang kiriman dan 1 buah penindakan barang penumpang.

Adapun total barang bukti Narkotika dan New Pshycoactive Substances (NPS) di antaranya kurang-lebih; 2.697 gram Methampetamine/Sabu, 1.205 butir MDMA/Extacy, 1.190 gram Catha Edulis yang mengandung Cathinone, 4.700 gram cairan mengandung Etomidate, 4,8 gram Ganja, dan 4 butir tablet Happy Five.

“10 pelaku berhasil diamankan dengan inisial AW, RS, AG, LT, DD, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Dari sepuluh pelaku tersebut, 5 merupakan WNI, 1 WN Belanda, 1 WN Jerman, 1 WN Singapura, 1 WN Malaysia, dan 1 WN China,” kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Sugeng Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Gatot menjelaskan, penindakan pertama dilakukan 4 April 2025 terhadap barang kiriman Aramex asal Afrika Selatan yang diberitahukan Kids Story Book. Dari hasil pemeriksaan mendalam, barang tersebut berisi 2 buah buku anak-anak yang terdapat penebalan pada kedua sisi sampul. Setelah dilakukan pembongkaran, kedapatan berisi kristal bening dengan berat bruto total kurang-lebih 856 gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium narkotika, positif mengandung Methampetamine/Sabu.

“Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 3 orang tersangka dengan inisial AW sebagai penerima barang, inisial RS sebagai pemesan/pemilik barang, dan AG sebagai suruhan RS,” terangnya.

Penindakan kedua dilakukan terhadap 2 paket Barang Kiriman UPS yang masing-masing dilakukan pada tanggal 16 April dan 21 April 2025. Proses dimulai pada tanggal 16 April 2025 melalui atensi dari analis barang kiriman terhadap satu paket barang kiriman UPS asal Jerman tujuan Denpasar yang diberitahukan sebagai Toys, Chocolate and Chewing Gum yang terindikasi merupakan paket penyelundupan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 12 pcs kemasan permen kaleng bertuliskan ‘Peppermint Sugarfree’. Di dalam masing-masing kemasan tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk perisai sebanyak kurang-lebih 593 butir atau berat bruto sekitar 361,45 gram yang setelah dilakukan uji laboratorium mendapatkan hasil positif Narkotika golongan I jenis MDMA/Extacy,” ujarnya.

Penindakan ketiga dilakukan pada tanggal 01 Mei 2025 terhadap Barang kiriman DHL asal Malaysia tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai Motor Fork Assey. Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket kiriman yang terindikasi merupakan penyelundupan narkotika, kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi 8 Fork Assy (sparepart motor) yang didalam nya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat bruto kurang-lebih 856 gram. Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial MA sebagai penerima barang,” ucapnya.

Penindakan keempat dilakukan pada tanggal 09 Mei 2025 terhadap 1 paket Barang Kiriman Fedex yang diberitahukan sebagai Tea Powder dengan berat bruto total kurang-lebih 1.190 gram asal India dengan tujuan Jakarta Timur.

Dari hasil tersebut, didapati 1 orang penerima paket WNI berinisial SKA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa SKA hanya diminta tolong oleh pacarnya yang merupakan WNA dengan inisial AE untuk menerima paket tersebut dan membawanya ke China untuk kemudian bertemu disana dan tidak mengetahui isi paket tersebut.

“Sehingga SKA dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Penindakan kelima dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 terhadap 1 paket Barang Kiriman DHL yang diberitahukan sebagai Light Led Truck Lights asal Malaysia tujuan Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi berisi berisi 5 pack merk Cob Light Bar (Lampu batangan) yang didalam nya disembunyikan serbuk kristal bening diduga narkotika. Dilakukan pengujian awal hingga Laboratorium terhadap serbuk kristal bening tersebut dan didapati hasil Positif Narkotika golongan I jenis Methampetamine/Sabu.

“Dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil 1 orang tersangka WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang. Dari hasil penimbangan dipelroleh berat BB Total sebesar kurang-lebih 985 gram Narkotika golongan I jenis Methampetamine,” ungkapnya.

Penindakan keenam dilakukan pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 terhadap 2 orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta dengan inisial SA yang merupakan WNA Singapura dan HC yang merupakan WNA Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati 2 buah koper yang berisi barang diduga narkotika yang dibawa dengan cara dimasukan kedalam dompet, disamarkan di dalam botol sabun dan shampoo serta disamarkan di dalam kotak permen dengan rincian: 6 botol cairan bening yang sedikit mengkristal dalam botol shampoo dengan berat bruto 4,7 kg berdasarkan hasil uji laboratorium Positif New Pshycoactive Substances jenis Etomidate; 1 kemasan plastik serbuk potongan dalam tas peralatan mandi dengan bruto kurang-lebih 4,8 gram positif Narkotika golongan I Jenis Cannabis/Ganja; 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif Narkotika golongan I jenis MDMA; dan 4 butir tablet Happy Five.

“Dari hasil controlled delivery, rencananya barang tersebut akan diserahkan di depan salah satu Hotel area Bandara Soekarno Hatta kepada pengendali. Kemudian pada pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang tersangka WNA China berinisial XL berusia 38 tahun,” jelasnya.

Dari tersangka tersebut didapatkan informasi bahwa 6 botol cairan bening tersebut akan dijadikan bahan campuran untuk cairan vape etomidate yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Kab. Tangerang, Provinsi Banten. Kemudian tim gabungan bergerak ke lokasi perumahan tersebut dan didapati barang bukti tambahan yang menjadi alat dan mesin produksi NPS dan menjadi Home Industry (produksi NPS Etomidate rumahan).

“Salah satu barang bukti tambahan tersebut adalah kurang-lebih 4.000 buah catridge kosong, dan sekitar 12.000 plastik kemasan catridge siap dikemas untuk diperdagangkan,” imbuhnya.

Dari hasil pembekukan jaringan narkoba internasional tersebut, Bea dan Cukai Bandara Soetta bersama tim gabungan, Polri, BNN RI, dan DJCB diperkirakan berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 25.653 jiwa yang berpotensi mengkonsumsi. Selain itu juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi yang ditaksir sebesar 41 M.

Sementara atas perbuatan peredaran narkotika tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan