Berita  

Polresta Bandara Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI

Polresta Bandara Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI
Polres Bandara Soetta saat Konferensi Pers Pengungkapan TPPO dan PMI. (Foto: Semartara.News)

Tangerang, Semartara.News – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Berhasil menangkap 11 dari 27 tersangka yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan dari 11 tersangka yang ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta itu, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 340 orang yang akan dikirim ke luar negeri.

“Jadi yang kita paparkan tadi adalah 11 tersangka dari total 27 yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ronald dalam konferensi pers Kamis, (3/07/2025).

Untuk menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa modus. Salah satunya, tersangka menggunakan media sosial sebagai alat rekrut masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

Dari modus itu, masyarakat menjadi tertarik, meski tidak ada kontrak kerja yang jelas sedari awal. Terlebih lagi, para tersangka memalui jalur non prosedural dengan tidak memenuhi atau melengkapi persyaratan administrasi PMI.

“Para tersangka menginformasikan tentang gaji yang besar, kisaran antara Rp16 juta – Rp30 juta, tanpa memiliki kompetensi ataupun keahlian tertentu,” terangnya.

“Tentu hal ini membuat masyarakat menjadi tertarik dan tergiur mendaftar menggunakan jasa tersangka untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” jelasnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Ronald mengungkapkan para tersangka berniat mengirim para calon PMI itu ke berbagai negara, diantaranya; Uni Emirat Arab, Qatar, Yunani, hingga Kamboja.

“Dari priode Maret – Juli, 340 orang (calon PMI) yang digagalkan itu sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol Ronald menghimbau masyarakat agar berhati-hati atas modus rekrutmen pekerja untuk keluar negeri. Terlebih lagi, tidak menggunakan prosedur yang benar seperti memiliki visa kerja dan memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan