Kejari Tangerang Sukses Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar dari Penguasaan Ilegal

Kejari Kabupaten Tangerang berhasil ambil alih aset daerah senilai Rp1,1 miliar yang dikuasai warga selama 15 tahun di Panongan.
Proses serah terima aset Gedung Serba Guna milik Pemkab Tangerang senilai Rp1,1 miliar di Panongan, disaksikan oleh Tim JPN Kejari, BPKAD, dan aparat setempat. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset daerah yang telah dikuasai secara ilegal oleh warga di Kampung Bubulak, RT00/004, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Aset tersebut adalah Gedung Serba Guna (GSG) yang bernilai Rp1.110.770.000, yang telah dikuasai selama 15 tahun. Saat ini, aset itu telah diambil alih oleh Kejari Kabupaten Tangerang dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa penyelamatan aset seluas 1.685 meter persegi ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Dengan SKK tersebut, Tim JPN di bawah Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan nonlitigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak yang menguasai lahan, yaitu Ketua Yayasan Darussalam.

Setelah klarifikasi, pihak yayasan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah dalam waktu satu minggu sejak 19 Juni 2025.

“Alhamdulillah, melalui serangkaian tindakan ini, aset daerah yang dikuasai secara ilegal untuk kepentingan komersial berhasil diambil alih oleh Tim JPN,” ungkap Eddy kepada wartawan pada Kamis (26/06/2025).

Eddy menambahkan bahwa BPKAD Kabupaten Tangerang akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut, untuk kemungkinan dijadikan hibah.

Kesediaan pihak yayasan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat di hadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono.

Jika pengelola yayasan tidak memenuhi pernyataannya, Tim JPN akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan mengajukan gugatan di pengadilan.

“Aset beserta dokumen pendukung lainnya akan kami serahkan secara resmi kepada BPKAD. Keberhasilan Tim JPN dalam mengambil alih aset daerah ini menunjukkan peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara di wilayah ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan