Berita  

Penambangan Ilegal Dihentikan Sementara

SEMARTARA, Serang – Aktifitas penggalian tambang batu, pasir, dan tanah, di Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dihentikan sementara.

Tim gabungan dari DJKN Kanwil Banten, BPN, Dandim, dan Polres Serang Kota, terpaksa melakukan penghentian sementara aktifitas penambangan yang diduga ilegal dan di atas lahan negara. Penambangan tersebut dilakukan sejak tahun 1982, hingga kini mengalami kerusakan yang mengkhawatirkan.

“Kita langsung cek lokasi, kemudian lakukan penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan. Sampai kini pelaku belum bisa menunjukkan izin operasional,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, usai tinjau lokasi penambangan di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Rabu, (18/7).

Pihaknya melakukan penertiban lantaran sudah diperingatkan agar jangan lakukan penambangan apapun, jika tidak mengantongi izin. “Lokasi telah diberi police line. Lokasi berada di atas tanah DJKN, seharusnya mengantongi izin dari pihak DJKN,” ujarnya.

Untuk sementara, lanjut dia, sudah ada beberapa orang yang akan diperiksa di lokasi. Namun masih diproses penyidik, apakah akan ada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

“Pastikan kami akan terus datangi TKP jika kami mendapatkan laporan. Saya juga di back up oleh Dandim dan tidak berdiam diri,” terangnya.

Sementara Komandan Kodim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo menegaskan, pihaknya akan selalu memback up tindakan yang dilaksanakan Polres Serang Kota. Terlebih untuk menertibkan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh oknum.

“Kita kan negara hukum, semua ada aturannya. Kalau memang ingin lakukan usaha, ya harus ada izinnya. Intinya, kami dari TNI siap memback up segala kemungkinan,” tukasnya.

Terkait kerugian yang dialami akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut, Kepala Bidang pengelolaan kekayaan negara kanwil DJKN Banten, belum bisa memprediksi besarannya.

“Kerugian negara belum bisa dikalkulasi. Masih menunggu kepolisian,” tandasnya. (B1/yu)

Tinggalkan Balasan