Gubernur Jabar Resmi Tetapkan Jam Malam untuk Siswa: Ini Aturan dan Pengecualiannya

Gubernur Dedi Mulyadi, menerapkan sistem jam malam bagi siswa mulai Juni 2025, membatasi aktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: instagram/jabarprovgoid)

Jawa Barat, Semartara.News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerapkan sistem jam malam dan mengubah jadwal masuk sekolah bagi para siswa. Mulai bulan Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) membatasi aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari, yaitu dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya. “Aturan jam malam ini mulai berlaku pada bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dalam pelaksanaan peraturan ini, Pemprov bekerja sama dengan para bupati/wali kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ketentuan mengenai jam malam tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No. 51/PA.03/Disdik.

Menurut surat edaran tersebut, peraturan ini diadakan untuk mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). Namun, terdapat pengecualian dalam peraturan jam malam ini. Peserta didik dengan kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak mengikuti aturan tersebut.

Pengecualian jam malam berlaku bagi:

  1. Peserta didik yang mengikuti kegiatan dari sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  2. Peserta didik yang terlibat dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  3. Peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
  4. Peserta didik yang berada dalam kondisi darurat atau bencana.
  5. Kondisi lain yang disetujui oleh orang tua/wali.

Sebagai penjelasan lebih lanjut, Pemprov dan Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat jika ada kegiatan keagamaan yang berlangsung melewati jam malam. Pihak berwenang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Sehubungan dengan penerapan jam malam, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberikan bantuan kepada mereka yang melanggar peraturan ini. Ia memberikan contoh situasi di mana anak terlibat dalam kenakalan atau kekerasan selama jam malam hingga harus dirawat di rumah sakit. Dalam kasus tersebut, Pemprov Jabar berhak untuk tidak memberikan bantuan biaya. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, jika ada anak di Jawa Barat yang terlibat tawuran dan harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi.

Selain jam malam, Dedi juga mengajak bupati/wali kota untuk menyamakan jam masuk sekolah bagi siswa, yaitu pukul 06.00 WIB. Selain itu, hari kegiatan belajar mengajar (KBM) juga akan diseragamkan menjadi Senin hingga Jumat. Sebelumnya, jadwal belajar siswa SMP dan SMA di Jawa Barat berbeda, di mana siswa SMP belajar dari Senin hingga Sabtu, sementara siswa SMA hanya hingga hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pendidikan dan pembentukan karakter pelajar di Jawa Barat. (*)

Tinggalkan Balasan