Berita  

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkotika di Lapas

SEMARTARA, Tangerang – Sindikat pengedar narkotika di dalam lapas berhasil dibongkar Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kasus yang melibatkan jaringan narapidana di dalam lapas bermula dari penangkapan seorang berinisial WD (39), di Jalan Perum Puri Beta II, Ciledug, Kota Tangerang, dengan barang bukti 9,36 gram bruto narkotika jenis sabu.

Menurut Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, penangkapan tersangka WD berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga bahwa di daerah Ciledug, sering dijadikan transaksi narkoba.

Laporan warga ditindaklanjuti anggota Unit III Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai warga. Setelah kurang lebih satu hari polisi melakukan penyelidikan, kata Harley, ternyata benar dan di dalamnya turut melibatkan petugas jaringan napi yang mengendalikan edaran narkoba di wilayah hukum Kota Tangerang.

Dari tersangka WD, lanjut Harley, polisi juga mengamankan SA (32), yang ditangkap dalam rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Larangan. “Di kontrakan tersebut kami juga melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu seberat 90,02 gram bruto,” ungkap Harley, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (9/7).

Kepada petugas kedua tersangka yang memang tinggal serumah di kontrakan itu mengaku, bahwa barang laknat tersebut didapat dari lelaki berinisial AB yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Disinyalir yang bersangkutan berada di daerah Cipondoh, Kota Tangerang dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

“Di lokasi yang berbeda, tim kami juga mengamankan dua pelaku pengedar narkotik jenis ganja,” ujarnya

Kedua pengedar tersebut masing-masing berinisial BL, 34, dan ND, 32, di daerah Perum II Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan keduanya juga dilatarbelakangi laporan warga sekitar.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka juga berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar TKP yang sering melihat dalam sebuah warung yang letaknya di Jalan Prambanan Raya Cibodas Baru, karena sering dijadikan transaksi narkoba,” tuturnya.

Usai mendapat laporan, Harley mengaku bahwa jajarannya segera melakukan penyelidikan. Terbukti pada Rabu (4/7) bertempat di warung kopi yang berlokasi di Jalan Prambanan Raya Perum II Cibodas, berhasil diamankan salah satu tersangka berinisial BL yang kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat brutto 500 gram. Saat diinterogasi petugas, BL mengakui bahwa barang tersebut didapat dari kawannya berinisial ND.

“Kemudian kami segera melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut BL, sehingga tidak memakan waktu lama petugas segera meringkus ND di kontrakan yang berdekatan dengan lokasi penangkapan sebelumnya. Dari tangan ND kami mengamankan ganja seberat 14, 500 gram,” terangnya.

Saat kedua tersangka BL dan ND dikonfrontasi polisi, ternyata mereka mengaku kalau barang tersebut adalah milik BL yang didapatkan dari seorang napi di Lapas Bogor, Jawa Barat.

Keempat tersangka beserta barang bukti berupa 15 kg ganja dalam satu kemasan sabu total brutto 99,38 gram diamankan dalam Rutan Mapolrestro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam hukuman seumur hidup dan juga pidana mati,” pungkasnya. (Helmi)