Pemkab Tangerang Matangkan Rencana Pemekaran Tangerang Tengah dan Tangerang Utara

Artikel ini mengulas rencana pemekaran dua calon Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Tangerang, yaitu Tangerang Tengah dan Tangerang Utara.
Bappeda Kabupaten Tangerang, lokasi kajian pemekaran DOB Tangerang Tengah dan Utara. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sedang melakukan penelitian mendalam mengenai rencana pemekaran dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Tangerang Tengah dan Tangerang Utara. Proses ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kedua calon DOB tersebut telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang untuk periode 2025–2030.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan mencakup berbagai aspek, termasuk demografi, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

“Studi mengenai aspek ekonomi dan demografi telah selesai, sedangkan kajian sosial budaya dan lingkungan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini,” ungkapnya.

Meskipun kajian belum sepenuhnya tuntas, Erwin optimis bahwa secara teknis, kedua wilayah tersebut sangat layak untuk dimekarkan. “Dari perspektif demografi, ekonomi, dan lingkungan, kedua calon DOB ini sangat memenuhi syarat,” tambahnya.

Erwin juga menyatakan bahwa tujuan utama dari pemekaran DOB adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien. Saat ini, masyarakat di wilayah Kosambi, Kronjo, dan Kemiri harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Tigaraksa untuk mendapatkan layanan publik. Dengan adanya DOB, akses pelayanan akan menjadi lebih dekat dan mudah.

Tantangan dan Dinamika Politik
Dalam proses pemekaran, Erwin menyadari bahwa aspek politik sering kali lebih mendominasi dibandingkan dengan kajian teknis. Namun, ia menegaskan bahwa secara objektif, Tangerang Tengah dan Tangerang Utara memenuhi syarat untuk pemekaran.

“Ada daerah lain yang secara teknis belum ideal tetapi tetap dimekarkan, jadi Tangerang sudah sangat siap,” tambahnya.

Potensi Ekonomi dan Dukungan dari Daerah Induk
Dari segi potensi ekonomi, kedua wilayah ini dianggap memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Tangerang sebagai daerah induk juga dinilai mampu mendukung proses pemekaran ini, termasuk kewajiban untuk menyuplai PAD ke DOB selama dua tahun pertama.

“Kabupaten Tangerang harus terus berinovasi agar PAD terus meningkat, sehingga pemekaran tidak membebani daerah induk,” jelas Erwin.

Secara administratif, Tangerang Tengah dianggap lebih siap untuk dimekarkan dibandingkan Tangerang Utara. Hal ini terlihat dari pembentukan Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPPKT), yang menunjukkan keseriusan masyarakat setempat. Sementara itu, Tangerang Utara belum menunjukkan keseriusan yang sama, bahkan Badan Koordinasi (Bakor) yang sebelumnya ada sudah tidak aktif.

Proses Selanjutnya Melibatkan DPRD
Meskipun kajian teknis sedang berlangsung, secara formal, pemekaran ini belum dibahas secara mendalam di DPRD Kabupaten Tangerang. Proses pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari 55 anggota DPRD sebelum diajukan ke tingkat provinsi, DPD, hingga DPR RI.

“Jika seluruh anggota DPRD setuju, proses pemekaran bisa berjalan cepat. Namun hingga saat ini, belum ada pembahasan khusus mengenai hal ini,” tutup Erwin.

Dengan kesiapan teknis dan administratif yang terus ditingkatkan, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pemekaran Tangerang Tengah dan Tangerang Utara dapat segera terwujud. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Tangerang. (*)

Tinggalkan Balasan