Tangerang, Semartara.News — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, resmi membuka pelatihan pengelolaan keuangan daerah dan pelatihan kehumasan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menekankan bahwa tantangan di era digital saat ini mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap adaptif, inovatif, dan komunikatif. Oleh karena itu, setiap ASN perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“Pelatihan ini merupakan langkah sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelas Wabup Intan.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga tentang bagaimana anggaran dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Di sisi lain, peran humas tidak hanya terbatas pada penyebaran informasi, tetapi juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta membangun kepercayaan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang atas penyelenggaraan berbagai pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, termasuk pelatihan ini yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Wabup Intan berharap agar semua peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius, terbuka terhadap pengetahuan baru, dan aktif dalam diskusi. Ia juga berharap agar semua wawasan, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah akan dilaksanakan dengan metode blended learning dari tanggal 15 hingga 21 Mei 2025. Setelah itu, akan diadakan ujian sertifikasi kompetensi bagi aparatur pengelola keuangan daerah pada tanggal 22 dan 23 Mei 2025.
“Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat penatausahaan keuangan memiliki kompetensi profesional dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pelatihan Kehumasan yang dilaksanakan dengan metode blended learning bertujuan untuk membentuk ASN yang adaptif, komunikatif, dan mampu membangun citra positif pemerintah di mata masyarakat. Fungsi kehumasan kini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menjaga reputasi institusi. (*)