Tangerang, Semartara.News – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyatakan bahwa setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi yang sesuai.
“Jika ada yang tidak disiplin, kami akan memastikan sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, berupa tindakan tegas,” ujar Hendar pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak selalu berujung pada pemecatan. Proses penjatuhan sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Sanksi tidak langsung berupa pemecatan, melainkan melalui tahapan. Pertama, sanksi ringan, kemudian sedang, dan jika pelanggaran tergolong berat, baru dikenakan sanksi disiplin berat,” tambahnya.
Hendar juga menjelaskan bahwa sanksi berat biasanya ditangani oleh tim penyelesaian masalah disiplin ASN atau Majelis Disiplin, yang terdiri dari perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan OPD tempat ASN tersebut bertugas. Tim ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin berat.
Ia mengakui bahwa pernah ada kasus pegawai di Kabupaten Tangerang yang diberhentikan karena sanksi berat, namun dalam dua tahun terakhir, tidak ada lagi kasus serupa.
“Pernah ada dua tahun lalu, tetapi saat ini tidak ada. ASN juga manusia, kadang ada yang lalai dan melakukan pelanggaran disiplin. Namun, kami terus memberikan teguran dan pembinaan agar semua tetap disiplin,” ungkap Hendar.
Menurutnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik dengan memastikan semua ASN menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab.
“Kami di BKPSDM selalu berusaha memberikan contoh yang terbaik,” tutupnya. (*)