Banyak Produk Tak Perpanjang Sertifikat Halal Beredar di Pasaran

SEMARTARA, Jakarta – Maraknya produk yang beredar tanpa perpanjang masa berlaku sertifikat halal, dikarenakan minimnya pengawasan serta ketidaksiapan pemerintah dalam menangani penerbitan sertifikat halal.

Otoritas penerbitan sertifikat halal yang semula diterbitkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kini beralih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pemerintah. Namun hingga saat ini, BPJPH belum juga siap menerbitkan sertifikat tersebut.

Berdasarkan hal itu, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mathla’ul Anwar (LKBHMA), akan terus menyoroti dan meminta masyarakat waspada dengan produk yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah berakhir.

LKBHMA juga telah mengupdate ribuan daftar belanja produk halal per -Mei 2018 website http://www.halalmui.org. Hal itu agar masyarakat bisa melihat produk-produk yang masa berlaku sertifikat kehalalannya belum perpanjang, namun beredar di pasaran.

“Saya harap masyarakat waspada terhadap produk yang beredar di pasaran. Karena banyak produk yang masa berlaku sertifikat halalnya telah habis atau akan habis. Sementara di lain sisi, BPJPH yang seharusnya menerbitkan sertifikat halal, belum siap menerbitkan atau memperpanjang sertifikat kehalalan,” papar Dhona El Furqon, Direktur Eksekutif LKBHMA, kepada Semartara.com, Kamis (5/7).

Dalam hal ini, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) harus serius mengatasi persoalan ini. Sebab, masalah isu halal ini sangat sensitive. Terlebih belum siapnya BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. Sesuai mandate Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di tahun 2019 semua produk yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikat halal.

Pertanyaannya, kata Furqon, bagaimana dengan produk yang masa berlaku sertifikat halal telah habis? Di masa transisi ini, dirinya juga menyarankan agar Kemenag sementara waktu menunjuk lembaga adhoc yang mempunyai tugas kewenangan untuk memperpanjang atau memperbaharui sertifikat halal tersebut, sampai BPJPH siap menerbitkannya.

“Misalnya menurut data yang dikeluarkan http://www.halalmui.org, banyak produk bersertifikat halal yang masa berlakunya telah berakhir di tahun 2016 dan tahun2017. Namun, di pertengahan tahun 2018 ini produknya masih beredar. Jangan sampai konsumen dibuat ragu, sedangkan produsen jadi berbuat bohong, dengan mencantumkan label halal,” urainya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan