Ciputat, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan H. Usman, Pasar Ciputat, Senin (14/4/2025). Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP serta didukung personel gabungan dari OPD, kecamatan, TNI, dan Polri.
Kepala Disperindag Tangsel menegaskan, penertiban ini bukan bentuk pengusiran, melainkan relokasi ke tempat yang lebih baik.
“Kami siapkan los dalam gedung yang nyaman dan aman, tanpa pungutan biaya,” ujarnya.
Pedagang cukup mendaftar tanpa syarat rumit. Mereka bisa memilih zona sesuai barang dagangan, seperti sayur, ikan, daging, dan lainnya. Namun, belum semua pedagang bersedia pindah ke lokasi baru.
Pemerintah berharap para pedagang segera menempati kios kosong yang tersedia. Bangunan dua lantai itu masih bisa menampung sekitar 40 pedagang di lantai bawah dan 130 di lantai atas. Gedung pasar juga dilengkapi area parkir luas untuk kenyamanan pengunjung.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menyampaikan bahwa 120 personel Satpol PP diturunkan, ditambah 250 personel gabungan untuk mendukung penertiban.
“Penertiban berjalan lancar karena sudah ada sosialisasi sebelumnya,” katanya.
Satpol PP akan terus mengawasi area agar tidak lagi digunakan untuk berdagang liar, khususnya di tiga titik utama di sekitar Pasar Ciputat.
Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan layak untuk semua. (Sayuti/Ril)