Serang, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan bekas atau tangan kedua. Ajakan ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang kini juga berlaku di Provinsi Banten.
Di Banten, program pembebasan bea balik nama serta penghapusan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
“Kebijakan BBN II secara nasional sudah dihapus, jadi kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama. Sekarang biayanya nol rupiah,” ujar Andra Soni, Selasa (8/4/2025).
Gubernur mengungkapkan bahwa banyak masyarakat sebelumnya kesulitan membayar pajak kendaraan karena dokumen kendaraan tidak sesuai dengan data kepemilikan, terutama karena masih menggunakan KTP pemilik lama.
“Ini momen yang baik untuk merapikan data kendaraan. Selain membantu masyarakat, ini juga penting untuk peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak,” jelas Andra.
Menurutnya, program ini tak hanya sekadar relaksasi pajak, tetapi juga sebagai bagian dari cleansing data kendaraan bermotor agar tercipta akurasi dalam basis data dan memaksimalkan potensi pajak untuk membiayai pembangunan daerah.
Dukungan Penuh dari Polda Banten
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat siap mendukung penuh pelaksanaan program ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan saat melakukan balik nama, seperti:
KTP asli pemilik baru
BPKB asli
STNK asli
Kendaraan fisik yang sesuai data
“Jika KTP pemilik lama tidak ada, tidak masalah. Cukup bawa KTP asli pemilik baru untuk proses balik nama. Kami akan bantu dan layani sepenuhnya,” jelas Leganek.
Ia juga menekankan bahwa proses ini bukan hanya untuk memudahkan pembayaran pajak, tapi juga untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat.
“Ini kesempatan bagi masyarakat. Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda balik nama,” tambahnya.
Dengan adanya pembebasan bea dan denda pajak ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib dan rapi. (Sayuti/Ril)