Berita  

DLHK dan PLTU Lontar Luncurkan Kapal Interceptor Sampah

Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan PLTU Banten 3 Lontar dan organisasi lingkungan The Ocean Cleanup, meluncurkan Kapal Interceptor sebagai solusi mengatasi pencemaran sampah di Sungai Cisadane.
Dok Humas Pemkab Tangerang

Tangerang, Semartara.News Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan PLTU Banten 3 Lontar dan organisasi lingkungan The Ocean Cleanup, meluncurkan Kapal Interceptor sebagai solusi mengatasi pencemaran sampah di Sungai Cisadane.

Acara peluncuran ini digelar di Tabur Banksa Wika NV HUB, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, pada Rabu (26/02/2025). Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Kepala Dinas DLHK, perwakilan The Ocean Cleanup, Inspektur Inspektorat, Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan dari dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan.

Komitmen Bersama dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang dan PLTU Banten 3 Lontar menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Salah satu inisiatif utama dalam kerja sama ini adalah pemanfaatan sampah sungai sebagai Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP) bagi industri energi.

Teknologi Kapal Interceptor untuk Sungai yang Lebih Bersih

Kapal Interceptor adalah teknologi inovatif yang dikembangkan oleh The Ocean Cleanup untuk mengumpulkan sampah dari sungai sebelum mencapai laut. Dengan sistem otomatis dan menggunakan energi ramah lingkungan, kapal ini mampu mengangkut berton-ton sampah setiap harinya. Langkah ini menjadi solusi nyata dalam mengurangi pencemaran air dan menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut hingga 70% pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018.

“Upaya ini tidak hanya memerlukan kebijakan yang kuat, tetapi juga aksi nyata yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Tantangan dan Solusi dalam Operasional Kapal Interceptor

Meskipun membawa dampak positif, operasional Kapal Interceptor di Sungai Cisadane juga menghadapi tantangan, terutama karena mayoritas sampah yang mengalir di sungai ini berukuran besar, seperti bambu, batang kayu, furnitur, hingga kasur.

“Hal ini sempat menghambat efektivitas kerja kapal, namun berkat sinergi antara DLHK Kabupaten Tangerang, Bank Sampah Induk, dan The Ocean Cleanup, kini telah disusun SOP pengelolaan sampah sungai yang memungkinkan kapal mengangkut 2-4 ton sampah per hari,” jelas Fachrul Rozi.

Pemanfaatan Sampah Sungai untuk Energi Terbarukan

Sebagai langkah lebih lanjut dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Jatiwaringin, DLHK menggandeng PLTU Banten 3 Lontar untuk mengolah sampah organik sungai menjadi Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP). Sampah ini akan digunakan dalam proses co-firing sebagai bahan bakar pendamping batubara di PLTU.

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah sungai hingga 70%. Fachrul Rozi menyebut bahwa selain di Tanjung Burung, inisiatif serupa juga akan diterapkan di Cisauk.

“Saat ini baru ada satu Kapal Interceptor di Sungai Cisadane, namun ke depannya kami akan menambah unit di wilayah lain. Kami berupaya menciptakan solusi konkret untuk pengelolaan sampah sungai yang berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan