Berita  

Pemkot dan Polres Tangsel Bersinergi Perangi Premanisme dan Narkotika

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama Kepolisian Resor (Polres) Tangsel dalam memberantas premanisme dan peredaran narkotika.
Dok Humas Pemkot Tangsel

Serpong, Semartara.News Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama Kepolisian Resor (Polres) Tangsel dalam memberantas premanisme dan peredaran narkotika.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri konferensi pers yang digelar Polres Tangsel terkait pembuktian barang sitaan dari berbagai kasus kriminal, pada Selasa (26/02/2025).

“Kami menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Polres Tangsel dengan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, premanisme, tawuran, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat,” ujar Pilar.

Peningkatan Patroli Menjelang Ramadan
Lebih lanjut, Pilar menyebutkan bahwa menjelang bulan Ramadan, Pemkot Tangsel dan Polres akan meningkatkan patroli untuk mencegah potensi peningkatan kriminalitas dan aksi tawuran.

Langkah-langkah pencegahan yang akan dilakukan di antaranya adalah menyisir tempat hiburan malam, mengawasi penjualan minuman keras, serta memantau lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkotika.

Pengungkapan Kasus Narkotika Bernilai Rp 183,7 Miliar
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, Polres Tangsel mengungkap sejumlah barang bukti hasil penyitaan dari berbagai kasus kejahatan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 612,6 kilogram.
14 jeriken kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin.
5 jeriken besar berwarna putih berisi cairan methanol.
3 jeriken besar berwarna putih berisi cairan etanol.

“Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 612 kilogram dan harga pasar Rp 300.000 per gram, maka total nilainya mencapai sekitar Rp 183,7 miliar,” ungkap Victor.

Pemkot Tangsel bersama Polres Tangsel menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme dan narkotika akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Sayuti/Ril)

Tinggalkan Balasan