Berita  

Kepala Desa Kohod Arsin Mengaku Sebagai Korban Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kepala Desa Kohod Arsin Mengaku Sebagai Korban Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kepala Desa Kohod bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers atas kasus pagar laut di Tangerang. (Foto: Kahfi/Semartara.news)

Tangerang, Semartara.News – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mengaku dirinya menjadi korban kasus penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada pemagaran laut di Tangerang.

Menurut Arsin ada pihak lain yang melakukan penerbitan SHM dan SHGB tersebut. HAK itu terjadi, tambahnya, akibat kurangnya pengetahuan dan ketidak hati-hatian dirinya dalam pelayanan publik di Desa Kohod.

“Secara pribadi dan jabatan dan dengan kerendahan hati, saya Arsin bin Asip ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga negara Indonesia, khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan yang ada,” kata Arsin di kediamannya dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, pada Jumat (14/2/2025).

Selanjutnya, Arsin menyampaikan, dirinya akan mengevaluasi agar hal-hal buruk tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

Senada hal itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah aktor pemagaran laut ataupun penerbit SHM dan SHGB terkait. Melainkan, kliennya adalah korban pihak ketiga yang datang menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas Hak tanah berupa tanah garapan menjadi sertifikat milik sejumlah warga.

“Klien kami juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C, yang datang pada pertengahan tahun 2022,” ujar Yunihar.

Di samping itu, Yunihar menyampaikan, kliennya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebanyak 2 kali guna memberikan keterangan berkaitan dengan Penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Panggilan pertama pada Hari Kamis 13 Februari 2025 di ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dan, klien kamu telah memberikan keterangan yang beliau ketahui dan menyatakan sebenar-benarnya atas
35 pertanyaan penyidik,” terangnya.

Terlebih lagi, sambungnya, kliennya juga siap mengikuti hukum dan bersikap koperatif berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga proses peradilan.

Lebih lanjut, Yunihar membantah isu yang beredar bahwa kliennya menghilang ataupun kabur keluar negeri. Faktanya, kliennya jarang terlihat di tempat tinggalnya dan di kantor desa lantaran menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod yang terbagi 2 faksi antara yang pro dan kontra kepada Arsin. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan