SEMARTARA, Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menindaklanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terkait Pemungutan Suara Susulan (PSS), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.
Pasien dan segenap pegawai RSUD setempat, menggunakan hak suara melalui Pemungutan Suara Susulan di Pilkada Kota Tangerang 2018. Proses pemungutan suara berjalan sebagaimana mestinya hingga tanpa kendala. Namun demikian, pelaksanaan PSS di RSUD Kota Tangerang hanya diikuti pasien dan pegawai dengan jumlah empat suara.
Adapun empat suara tersebut berdasarkan data diantaranya adalah 3 suara dari salah seorang pemilih di TPS 14, sedangkan 1 suara berasal dari TPS 15 di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan kegiatan tersebut atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. “Kita direkomendasikan untuk melakukan PSS, di sejumlah RS yang sebelumnya tidak terfasilitasi karena keterbatasan waktu saat tgl 27. Untuk di RSUD Kota Tangerang yang terdata ada 34 pemilih, sedangkan di RS Husada Insani ada 25 pemilih,” terang Sanusi.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim menegaskan, yang terpenting ialah, pemilih dapat menggunakan hak konstitusionalnya.
“Kita prinsipnya konstitusi itu terlayani dengan baik, tidak ada yang terlewatkan karena satu saja hak pilih ini digunakan bisa memberikan kontribusi positif dalam demokrasi,” tukasnya.
Dari hasil pantauan, di lokasi PSS yang berbeda, yakni di RS Husada Insani Cipondoh, proses pemilihan suara hanya diminati oleh 4 pemilih.
Nantinya rekapan data hasil pemungutan suara tersebut akan digabungkan, dalam keputusan pleno penetapan hasil suara di tingkat kecamatan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 Juli 2018. (Helmi)