Berita  

Usai Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, Kini Giliran Pj Wali Kota Tangerang Dapat Surat Peringatan dari KLH

Usai Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, Kini Giliran Pj Wali Kota Tangerang Dapat Surat Peringatan dari KLH
Pejabat Wali Kota Tangerang, saat mengoperasikan sistem pengelolaan sampah dengan Teknologi RDF di TPA Rawa Kucing. (Foto: Kahfi/Semartara.news)

Kota Tangerang, Semartara.News – Setelah penetapan status tersangka bagi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kini Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, juga menerima Surat Peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Surat tersebut dikeluarkan karena pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Sebelumnya, KLH telah mengeluarkan sebanyak 306 Surat Peringatan kepada berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) akibat TPA masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Diketahui Pemda yang mendapat Surat Peringatan, diantaranya: Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh, serta 266 bupati dan 35 wali kota di berbagai daerah lainnya.

Pemerintah Kota Tangerang termasuk salah satu yang menerima Surat Peringatan ini. Hal tersebut diakui oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.

“Dari total 306 Pemda, kita juga termasuk yang mendapatkan surat peringatan tersebut,” ungkap Nurdin kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024).

Nurdin menjelaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Peringatan dari KLH. Namun, ia menambahkan bahwa Surat Peringatan itu sejalan dengan langkah-langkah perbaikan yang tengah dilakukannya saat ini.

“Alhamdulillah, semuanya sejalan dengan upaya perbaikan yang sedang kami lakukan,” tutupnya.

Sementara sebelumnya diketahui, Mantan Kadis LH Kota Tangerang priode 2022-2024, Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumm KLH atas dugaan tindak pidana karena tidak melaksanakan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan KLH terhadap pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Tihar Sopian disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan