Kota Tangerang, Semartara.News – Hasil rekapitulasi Pilkada Kota Tangerang 2024 diwarnai protes keras dari saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin-Ade. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024, saksi-saksi Paslon 01 secara masif menolak menandatangani hasil rekapitulasi di 13 kecamatan.
Penolakan ini didasari dugaan kecurangan sistematis yang melibatkan berbagai pihak. Catatan kejadian khusus yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyebutkan adanya dugaan intimidasi, praktik politik uang (pembagian amplop), penyalahgunaan bantuan beras negara, dan yang paling mengejutkan, diduga kuat adanya pengerahan massa dari Partai Cokelat (Parcok), aparat kepolisian, ASN, hingga RT/RW.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, membenarkan adanya penolakan penandatanganan tersebut. “Tadi sudah dibacakan, mereka menduga ada kecurangan dan lain-lain,” ujar Yudhis di Days Hotel Suites, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (3/12/2024). Ia menambahkan bahwa hampir seluruh kecamatan mengalami hal serupa, di mana saksi Paslon 01 menolak menandatangani rekapitulasi di tingkat TPS maupun kecamatan.
Yudhistira menjelaskan bahwa keberatan saksi Paslon 01 untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi sah secara hukum. Catatan keberatan tersebut akan dibawa ke rekapitulasi berjenjang di tingkat KPU Provinsi Banten. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa PPK di 13 Kecamatan telah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi Pilgub dan Pilwalkot.
Pengumuman hasil resmi masih menunggu proses pleno tingkat kota dan provinsi, serta potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Hasil belum bisa kami umumkan, menunggu hasil penetapan. Jika ada gugatan ke MK, kami menunggu putusan MK. Baru kemudian, kami menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih,” jelas Yudhis.(Kahfi/Red)