Kota Tangerang, Semartara.News – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan adanya indikasi money politics yang masif menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024.
Menurut Komarullah, pihaknya telah menerima dua laporan dari masyarakat yang menunjukkan praktik money politics, yang antara lain berupa pembagian sembako dan kegiatan reses oleh Anggota DPRD Provinsi Banten serta DPR RI.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dan temuan dari masyarakat serta pengawasan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan), kami menemukan beberapa titik di kecamatan yang terlibat dalam pembagian sembako. Dari pengamatan kami, praktik ini terlihat cukup masif,” ujar Komarullah kepada awak media pada Selasa (26/11/2024).
Komarullah menjelaskan bahwa pembagian sembako yang diduga berkaitan dengan praktik money politics terjadi di beberapa kecamatan, termasuk Pinang, Karang Tengah, Neglasari, dan Batuceper.
“Tadi pagi, kami juga menemukan pembagian sembako berupa minyak goreng di Kecamatan Batuceper. Kami telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian tersebut untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai asal dugaan money politics ini, Komarullah menyebutkan bahwa dugaan tersebut terkait dengan Pasangan Calon nomor urut 1, Faldo-Fadhlin. “Ini tetap berkaitan dengan paslon nomor 1,” tegasnya.
Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Masa Tenang
Terkait laporan masyarakat mengenai kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi dan DPR RI di masa tenang, Komarullah menjelaskan bahwa reses diperbolehkan selama tidak ada ajakan atau kampanye untuk para calon. Ia juga menambahkan bahwa para anggota dewan tersebut telah berkonsultasi mengenai pelaksanaan reses di masa tenang.
“Reses adalah kewajiban, jadi silakan dilakukan. Mungkin masyarakat tidak menyadari bahwa ada reses di masa hari tenang. Namun, tidak ada yang membagikan sembako pada saat itu,” jelas Komarullah.
Saat ini, Bawaslu Kota Tangerang tengah fokus menangani dugaan money politics yang berhubungan dengan pembagian sembako. Komarullah berharap agar calon pemimpin tidak melanggar ketentuan yang ada, terutama terkait pembagian sembako yang dapat berakibat pada diskualifikasi jika terbukti melanggar aturan, terutama di luar jadwal kampanye atau saat hari tenang.
“Diharapkan ke depan, para calon tidak melakukan pelanggaran, terutama terkait pembagian sembako, karena itu bisa berdampak serius jika terbukti melanggar,” imbuhnya. (Kahfi/Red)