Banten, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dengan nilai 94,01 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan di Jakarta pada Kamis (14/11/2024) oleh Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dan diterima Pj Sekretaris Daerah Banten, Usman Asshiddiqi Qohara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut hadir sebagai saksi.
Usai menerima penghargaan, Usman mengucapkan syukur atas pencapaian Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. “Anugerah ini memacu kami untuk semakin meningkatkan pelayanan publik,” ujar Usman.
Dorongan untuk Perbaikan Pelayanan Publik
Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi Ombudsman RI atas kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten. Pemprov Banten secara konsisten mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan mereka, terutama yang langsung melayani masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Ahmad Thamrin, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik di Banten terus membaik setiap tahun. “Ini bukti bahwa Pemprov Banten terus meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat,” kata Thamrin.
Komitmen Ombudsman dalam Mencegah Maladministrasi
Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik melalui observasi langsung, wawancara, serta verifikasi dokumen terkait standar pelayanan. Aspek yang dinilai mencakup standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, serta sistem pengaduan.
Ombudsman, sebagai lembaga pengawas independen, bertugas mencegah maladministrasi dan memastikan pelayanan publik di Indonesia berkualitas serta bebas dari diskriminasi. Menteri Yusril mengingatkan semua aparatur untuk selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi semua kelompok masyarakat.
Anugerah ini diharapkan dapat mendorong Pemprov Banten serta aparatur negara lainnya untuk terus mengedepankan pelayanan profesional dan responsif bagi kebutuhan publik. (Sayuti/Ril)