Berita  

Dishub Gelar Operasi Penertiban Truk Tambang di Jalan Serang

Dishub Gelar Operasi Penertiban Truk Tambang di Jalan Serang
Dishub Gelar Operasi Penertiban Truk Tambang di Jalan Serang

Tangerang, Semartara.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban truk barang yang melintas di Jalan Raya Serang

Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang. Tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).

Operasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka mengelar operasi ini bersama Polri.

“Operasi ini fokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasi. Serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” tambahnya.

Ia menyampaikan. Kegiatan ini  berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Surat tersebut menugaskan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional.

Selain itu, Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung terkana tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dalam operasi ini, lima truk terkena tilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat.

Penertiban Truk Tambang, Memastikan Kepatuhan Jam Operasional Truk

Sukri mengimbau ke seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan,” tambahnya.

Mereka akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.

Sementara itu, Aditya Sakti Kasubnit Turjawali, Polresta Tangerang menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang,” pungkasnya. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan