SEMARTARA, Kota Tangerang (5/6) – Dua pria bertato berinisial RA (32) dan AU (22) terancam hukuman 7 tahun penjara, usai bogem mentah yang dilepaskannya mendarat di bagian kepala korban yang merupakan seorang wartawan berinisial HS (29).
Kejadian bermula ketika korban hendak melakukan peliputan Nonton Bareng (Nobar) Final Liga Champion di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu (26/5) sekira pukul 22.30 WIB.
Sewaktu korban melintasi TKP dengan mengendarai motor tepat di depan Dealer sepeda motor Honda, satu dari sekelompok pemuda yang menjadi tersangka berinisial RA meneriaki korban, sehingga korban berhenti dan menghampiri tersangka RA.
“Saat saya keluar dari gang rumah menuju ke arah CBD Ciledug, ada empat motor yang menghalangi jalan saya dan menggeber-geber motor. Saya menghampirinya, dan seketika saya langsung dipukuli,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Rian ini mengaku terkejut, karena dengan arogannya sekelompok pemuda bermotor menggeber-geber kendaraan dan kemudian mengeroyoknya. Peristiwa tersebut menyebabkan luka di bagian kepala dan pelipis korban.
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, pelaku pengeroyokan berinisial RA (32) dan AU (22). Keduanya langsung diamankan petugas kepolisian di kawasan Ciledug, usai mendapat laporan korban atas insiden yang menimpanya. Menurut Harley, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara korban dan pelaku, sehingga berbuntut pengeroyokan terhadap korban.
“Motifnya kedua pelaku memukul karena pelaku salah paham kepada korban. Mungkin si korban ini telah menyinggung hanya salah komunikasi saja,” ungkap Harley, saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (5/6).
Kata dia, kedua pelaku tersebut tetap ditahan dan akan menjalani proses hukum karena telah memukuli korban. “Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terangnya.
Salah satu pelaku berinisial RA, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum karena telah memukuli seseorang. “Jadi lagi jalan, mungkin suara motor saya besar dan lagi nongkrong berempat nungguin temen kita. Si pelapor saya kira teman, dia mutar balik dan seperti nantangin berantem turun dari motornya,” tutur RA.
“Saya khilaf saya pukul korban pada bagian kepala. Saya dorong dia terus langsung dipisahkan warga,” imbuhnya. (Helmi)