Kota Tangerang, Semartara.News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menindak tegas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan jasa orang lain atau joki dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Kami sangat keras terkait hal ini, dan tidak mendukung adanya penjokian pantarlih ini,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mora Sonang Marpaung, Senin (22/7/2024).
“Kami berhentikan, kemudian digantikan oleh antrian Pantarlih berikutnya, PAW,” tambahnya.
Padahal sebelumnya, kata Mora, baik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor), pihaknya selalu menekankan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Kita selalu tekankan, Pantarlih harus turun langsung dari rumah ke rumah, jangan menggunakan joki,” tegasnya.
Berdasarkan laporan, lanjut Mora, terdapat beberapa Pantarlih yang menggunakan joki. Kejadian itu, tambahnya, berlangsung di salah satu kecamatan di Kota Tangerang.
Namun, Mora enggan menyebutkan nama petugasnya. Terkait alasannya, Pantarlih yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
“Katanya, karena pekerjaannya itu enggak bisa ditinggalkan, sehingga mereka nyuruh orang lain,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak KPU Kota Tangerang melakukan evaluasi guna mengantisipasi kejadian yang sama tidak terulang kembali. (Kahfi/Red)